Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.
Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.
Sebelumnya, Kejati Sultra menyegel tiga ruangan di Dinas ESDM Sultra antara lain ruang kerja Kepala Dinas Andi Azis, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba), serta ruangan Sekretariat.
Penyegelan berlangsung di bekas kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Penyegelan tersebut bertujuan penggeledahan mencari barang bukti kasus korupsi, berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra membawa puluhan dokumen dari tiga ruangan bidang Minerba.
Berkas dimasukkan ke koper hitam, boks dan dokumen lain yang tidak sempat dimasukkan ke dalam wadah diangkut ke dalam mobil.
Seluruh berkas dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE, selanjutnya dibawa ke Kejati Sultra.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan N C mengatakan mereka menyita dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Ini terkait PNBP IPPKH PT Toshida di Kolaka. Kerugian negara kami belum hitung," kata Setyawan saat ditemui usai penggeledahan, Senin (14/6/2021).