News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Doa Bersama Secara Virtual, Bupati Bandung Berharap Covid-19 Segera Berakhir

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bandung, Dadang Supriatna menggelar doa bersama atau istighosah secara virtual dengan masyarakat Kabupaten Bandung, Kamis (17/6/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menggelar doa bersama atau istighosah secara virtual dengan masyarakat Kabupaten Bandung, Kamis (17/6/2021).

Doa bersama ini digelar sebagai wujud keprihatinan Dadang karena pandemi Covid-19 tidak kunjung usai.

Bahkan, saat ini terjadi peningkatan jumlah kasus paparan Covid-19 yang cukup signifikan, termasuk Bandung.

Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (18/6/2021), untuk diketahui, Kabupaten Bandung kini masuk kedalam kategori wilayah yang berzona merah.

Oleh karena itu, Dadang bersama para ulama menggelar doa bersama sebagai upaya penguatan kerohanian.

Tidak hanya itu, Dadang juga berharap pandemi ini segera berakhir.

Baca juga: Kasus Corona Terus Melonjak Pemerintah Disarankan Lockdown Terbatas Ala Indonesia

Baca juga: Penutupan Jalan di Kota Bandung Diwarnai Insiden Pelemparan Barier oleh Petugas, Ini Pemicunya

Mengingat sudah satu setengah tahun berlalu, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah telah berupaya melawan Covid-19.

"Saya menggelar doa bersama ini dalam rangka meminta pertolongan pada Allat SWT."

"Dari mulai Pak Presiden hingga pemerintah daerah, bahkan RW juga telah bergerak semua, bergerak (untuk) bagaimana cara melawan Covid-19."

"Tapi kita sudah satu setengah tahun mengalami (pandemi) ini. Sehingga kita bersama para ulama di tingkat Kabupaten Bandung menggelar doa bersama."

"Semoga doa kita dikabulkan Allat SWT, dan semoga pandemi segera menghilang dari muka bumi ini," terang Dadang.

Untuk diketahui, Dadang bersama beberapa ulama berkumpul di rumah dinas bupati untuk berdoa.

Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak melakukan aktivitas yang memicu kontak fisik.

Baca juga: Kota Bandung dan Medan Rawan Masuk Zona Merah Covid-19

Acara ini kemudian secara live divirtualkan, sehingga dapat diikuti seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bandung lainnya.

Dalam gelaran virtual, doa bersama ini dihadiri 320 peserta, yang terdiri dari pihak puskesmas desa serta seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

Tak hanya itu, doa bersama atau istigosah ini juga di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Dadang sengaja menggelar acara doa bersama secara virtual, mengingat adanya himbauan dari Kementerian Agama terkait pembatasan kegiatan keagamaan.

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Beragama

Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.

Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Jumat (18/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.

Baca juga: 212 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Bandung Positif Covid-19, Kadinkes: Terbanyak dari RSUD Majalaya

Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.

Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.

Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.

"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."

"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.

Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.

Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah.

Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19.

"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.

Kegiatan sosial dan kemasyararakatan yang dimaksud  di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.

Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.

Asalkan hanya dihadiri warga setempat saja dengan menerapkan standar protokol ketat.

Hal tersebut dilakukan mengingat kasus lonjalan Covid-19 di Indonesia mengingat pada waktu terakhir ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini