TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, turut menanggapi adanya kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat.
Pernyataan KSAL tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, dalam konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer (Puspomal), Jakarta, Jumat (18/6/2021).
KSAL mengatakan pada para prajuritnya untuk jangan pernah menyakiti hati rakyat.
Selain itu KSAL juga meminta agar prajurit TNI AL untuk bisa dekat dan produktif dengan rakyat.
Baca juga: Diduga Gelapkan Mobil, Warga Purwakarta Dianiaya Oknum TNI AL hingga Tewas, Pelaku Terancam Dipecat
"Berkali-kali bapak KSAL menyampaikan, jangan pernah menyakiti hati rakyat. Dekatlah dengan rakyat, produktif dengan rakyat dan sebagainya," ucap Kadispenal dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).
Diketahui konferensi pers tersebut dilakukan dalam rangka menginformasikan perkembangan terkini mengenai kasus dugaan penganiayaan enam orang oknum TNI AL terhadap warga di Purwakarta, Jawa Barat.
Baca juga: KRONOLOGI Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Korban Sempat Berhubungan Sesama Jenis dengan Seorang Pelaku
Enam Orang Pelaku Sudah Ditahan
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo menyatakan pihaknya sudah menangkao enam orang pelaku penganiayaan dua warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam waktu dekat pihaknya akan memproses kasus tersebut ke Pengadilan Militer.
"Pelakunya sudah ada enam orang. Sekarang sudah kita tahan. Nanti kita proses dalam waktu yang dekat."
"Dalam proses tersebut, lima hari berkas sudah kita kirim ke Pengadilan Militer," kata Nazali dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Lindungi Teman Wanita yang Hendak Dirudapaksa, Remaja Ini Dianiaya Rekannya Sesama Anak Punk
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam tersangka telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354.
Termasuk ke dalam penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.