News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Prajurit TNI AL Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas, KSAL: Jangan Pernah Menyakiti Hati Rakyat

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Tentara Nasional Indonesia tahun 2020, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono melakukan inspeksi kesiapan unsur-unsur Koarmada I dari KRI Bung Tomo-357 pada Kamis (1/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, turut menanggapi adanya kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat.

Pernyataan KSAL tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, dalam konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer (Puspomal), Jakarta, Jumat (18/6/2021).

KSAL mengatakan pada para prajuritnya untuk jangan pernah menyakiti hati rakyat.

Selain itu KSAL juga meminta agar prajurit TNI AL untuk bisa dekat dan produktif dengan rakyat.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono

Baca juga: Diduga Gelapkan Mobil, Warga Purwakarta Dianiaya Oknum TNI AL hingga Tewas, Pelaku Terancam Dipecat

"Berkali-kali bapak KSAL menyampaikan, jangan pernah menyakiti hati rakyat. Dekatlah dengan rakyat, produktif dengan rakyat dan sebagainya," ucap Kadispenal dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).

Diketahui konferensi pers tersebut dilakukan dalam rangka menginformasikan perkembangan terkini mengenai kasus dugaan penganiayaan enam orang oknum TNI AL terhadap warga di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga: KRONOLOGI Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Korban Sempat Berhubungan Sesama Jenis dengan Seorang Pelaku

Enam Orang Pelaku Sudah Ditahan

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo menyatakan pihaknya sudah menangkao enam orang pelaku penganiayaan dua warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam waktu dekat pihaknya akan memproses kasus tersebut ke Pengadilan Militer.

"Pelakunya sudah ada enam orang. Sekarang sudah kita tahan. Nanti kita proses dalam waktu yang dekat."

"Dalam proses tersebut, lima hari berkas sudah kita kirim ke Pengadilan Militer," kata Nazali dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo (Kompas TV)

Baca juga: Lindungi Teman Wanita yang Hendak Dirudapaksa, Remaja Ini Dianiaya Rekannya Sesama Anak Punk

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam tersangka telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354.

Termasuk ke dalam penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini