Nazali juga menegaskan proses persidangan di Pengadilan Militer akan diproses secara transparan.
Baca juga: Hubungan Asmara Sejenis Berujung Pembunuhan, Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Pelakunya Geng Mucikari
Sehingga pihak keluarga bisa melihatnya secara langsung.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354. Penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama menyebabkan hilangnya nyawa orang lain."
"Itu sanksi hukumannya maksimal sepuluh tahun dan proses ini kita transparan, masuk ke Pengadilan Militer. Nanti pihak keluarga bisa melihat," tegasnya.
Nazali pun menyebutkan, sesuai dengan arahan Pimpinan TNI AL, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AL, pasti akan ditindak dengan tegas.
Baca juga: Wanita di Serang Nekat Siram Tubuh Suaminya dengan Air Panas, Pelaku Tak Tahan Kerap Dianiaya Korban
Terlebih jika sudah sampai menghilangkan nyawa orang lain.
"Sesuai arahan dari pimpinan TNI AL sekecil apapun yang dilakukan oleh prajurit TNI AL pasti akan kita tindak tegas."
"Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini segera kita proses di pengadilan militer," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)