TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa menimpa seorang wanita terapis pijat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah NH berusia 31 tahun.
Sedangkan pelakunya berjumlah tiga orang pemuda berusia beragam.
Ketiganya Farchan Candra Prasasti alias Aloy (20), warga Jalan Pacar Keling VII, Gayub Dwi Ramadhani alias Gayub (23), warga Jalan Jolotundo Baru I, dan Valentino Mario Dwi Putra (27), warga Jalan Mojo III-F.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews rangkumkan fakta-faktanya:
Baca juga: Gadis 15 Tahun Penyandang Disabilitas di Manado Dirudapaksa, 7 Tersangka Ditembak, 1 Serahkan Diri
1. Kronologi Kejadian
Kapolsek Gubeng, Kompol Akay Fahli secara lengkap membeberkan kronologi kasus ini.
Ia mengatakan, kejadian pilu yang menimpa NH bermula ketika pelaku bernama Gayub memesan korban untuk memijat dirinya lewat aplikasi Michat.
Keduanya kemudian sepakat melakukan pertemuan di kamar lantai III salah satu kos harian Jalan Bratang Jaya, Minggu (13/6/2021) dini hari lalu.
Kos tersebut sebelumnya telah dipesan oleh pelaku lainnya, Farchan.
Ternyata ketiga pelaku sudah merencanakan aksi ini.
Di mana Gayub menunggu korban di dalam kamar kos. Sedangkan dua pelaku lainnya, Farchan dan Mario bersembunyi di lemari.
"Dalam kasus ini, mereka sudah merencanakan sejak awal. Salah satu pura-pura dipijat."
"Sedangkan lainnya menunggu dalam lemari," kata Akay dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Wanita Ini Bantu Suami Rudapaksa Ponakan, Terungkap Fakta Mengejutkan Tindakannya Itu
2. Saling Sepakat
Dirangkum dari SuryaMalang.com, terungkap isi percakapan dalam Aplikasi MiChat, antaran NH dan Gayub sudah saling sepakat.
Gayub meminta NH untuk memijat dengan tarif Rp 250 ribu per 90 menit.
Sementara tersangka Farchan yang membayar kamar kos seharga Rp 75 ribu per tiga jam.
Selang beberapa menit kemudian, korban tiba di lokasi dengan diantar oleh suaminya LUT.
Setelah berbincang beberapa saat, korban mulai memijat tersangka Gayub.
3. Detik-detik NH Disetubuhi Para Pelaku
Setelah berbincang beberapa saat, korban mulai memijat tersangka Gayub.
"Namun, selang 30 menit tepatnya pukul 00.30 WIB, tersangka meminta korban beristirahat."
"Gayub duduk di kursi, sementara korban duduk di ujung ranjang sambil berbalas pesan dengan suaminya," lanjut Akay dikutip dari Surya.co.id.
Saat itu, NH dikagetkan dengan suara keras dari lemari.
Lalu NH mendapati tersangka Farchan dan Mario keluar dari lemari itu.
Baca juga: Nenek 60 Tahun di Tangerang Disetubuhi Tetangganya, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Tersangka Mario langsung membekap mulut dan memeluk tubuh korban dengan kencang sedangkan Gayub memegang kaki dan tangan korban.
Karena kehabisan nafas, korban tak berdaya dan pingsan.
Dengan kondisi lemas itu, ketiga tersangka secara bergantian melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
"Puas menyetubuhi korban hingga pingsan, mereka satu persatu keluar dari kamar kos," lanjut Akay.
Saat kabur para tersangka juga sempat membawa HP dan uang korban senilai Rp 40 ribu yang disimpan dalam dompet.
4. Suami Korban Panik
Meski para tersangka keluar kamar, suami korban masih belum menyadari peristiwa itu.
Dia baru masuk ke kamar setelah waktu pijat sudah habis.
"Akhirnya suami korban memberanikan diri untuk masuk ke dalam kamar dengan didampingi penjaga kos.
Saat membuka pintu, suami korban mendapati istrinya sudah tergeletak tidak sadarkan diri di atas kasur," terang Akay.
Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban
Suami korban sontak panik dan berupaya membangunkan istrinya itu.
Dia juga geram saat mendapati luka memar di wajah dan punggung istrinya.
Bahkan, hidung korban juga mengeluarkan darah akibat bogem mentah dari para tersangka.
Beruntung, tidak berselang lama, korban akhirnya tersadar sambil menangis.
5. Korban Lapor ke Polisi
Setelah mendengarkan cerita singkat dari sang istri, LUT langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gubeng.
Berbekal laporan itu, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka Farchan di tempat kerjanya Jalan Teratai.
Usai melakukan rudapaksa itu, tersangka Farchan bersembunyi di tempat kerjanya di sebuah warung kopi Jalan Teratai, Tambaksari.
Dari keterangannya, kami amankan dua tersangka lain di rumahnya masing-masing," tandas Akay.
Baca juga: Sopir Truk Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Terungkap saat Korban Diam-diam Pergi Lewat Pintu Belakang
Sementara itu, Gayub yang memiliki ide itu mengaku tidak merencanakan aksinya.
Namun, fakta menunjukkan jika ketiganya merencanakan aksi itu sejak dari rumah.
"Spontan saja. Waktu di hotel itu mau nobar bertiga. Langsung saya pesan MiChat," akunya.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pemuda tersebut kini mendekam ditahanan Mapolsek Gubeng Surabaya.
Sementara handpone korban laku dijual seharga satu juta rupiah dan uangnya untuk foya-foya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)(Surya.co.id/Firman)