Terancam Penjara 10 Tahun dan Dipecat
Nazali melanjutkan, dalam beberapa hari ke depan, berkas perkara kasus ini akan diserahkan ke pengadilan militer.
Para pelaku terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.
Baca juga: Hubungan Asmara Sejenis Berujung Pembunuhan, Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Pelakunya Geng Mucikari
Tubuh Korban Alami Luka-luka
Sebelum diketahui tewas, mayat Toni sempat disembunyikan oleh para pelaku.
Mereka tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.
Namun kemudian akhirnya, pelaku melaporkannya ke atasan.
Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga.
Jasad Toni kemudian dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum.
Belakangan diketahui, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Kata Pihak Keluarga
Orangtua korban Jhoni Pandapotan Manalu berharap para pelaku diadili seadil-adilnya.
Terlebih kasus ini menyangkut abdi negara.
"Kami meminta kepada pemerintah, khusunya melalu Puspomal saksi sesuai dengan perbuatannya, karena nyawa anak hilang."
"Kami lihat badan anak saya semua hancur (terluka)," katanya dikutip YouTube KompasTV.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)