Diketahui, Marsal beberapa kali tersandung kasus hukum.
Dia pernah dilaporkan dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah bebas, Marsal kembali terlibat kasus hukum.
Baca juga: Wartawan di Simalungun Ditemukan Tewas Tertembak di dalam Mobilnya, Korban Diduga Dibunuh
Marsal bersama temannya Suwardi alias Apeng memeras pejabat PTPN III Gunung Pamela.
Pada Agustus 2020 silam, Marsal dan Apeng minta duit Rp 30 juta, dengan alasan tidak akan memberitakan kabar buruk PTPN III.
Saat menerima uang hasil perasan itu, Marsal ditangkap polisi.
Dia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Terkait penembakan ini, belum dipastikan apakah ada hubungannya dengan kasus-kasus sebelumnya atau ada kasus baru yang melilit Marsal.
Menurut sejumlah wartawan di Siantar, Marsal sering memposting sesuatu di akun Facebook-nya.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis.
Di satu sisi Marsal mengaku sebagai wartawan.
Di sisi lain, Marsal kerap mencoreng citra jurnalis sebagaimana dakwaan jaksa, lantaran berkali-kali tersandung kasus hukum, khususnya kasus pengancaman dan pemerasan.
Sementara itu, kasus tembak mati terhadap Marsal juga dikecam berbagai pihak, karena dianggap tindak kriminal yang luar biasa, dan upaya perampasan kemerdekaan seseorang.(cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Detik-detik Jenazah Wartawan Tewas Ditembak Dibawa untuk Dimakamkan, Keluarga: Kau Bunuh Orang Baik