News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pemuda Mengamuk Lukai Neneknya Pakai Pisau di Palopo, Berawal Saat Pelaku Minta Uang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang pemuda di Palopo, Sulawesi Selatan mengamuk dan lukai neneknya akibat tidak diberi uang.

TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - JA, seorang pemuda berusia 20 tahun tega menganiaya neneknya sendiri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar menjelaskan peristiwa terjadi, Jumat (18/6/21) malam di Jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Saat itu pelaku meminta uang kepada ibunya untuk membeli obat cacing.

"Namun tidak diberikan karena pelaku memintanya dengan cara tidak sopan atau nada tinggi," kata Akbar dalam keterangan tertulis diterima tribunpalopo.com, Minggu (20/6/2021).

Lanjut Akbar, saat pelaku tak diberi uang oleh ibunya, kemudian korban selaku neneknya memberikan uang sebesar Rp 25 ribu.

"Akan tetapi pelaku tidak terima karena menganggapnya masih kurang," katanya.

Baca juga: Bantu Perekonomian Warga di Masa Pandemi, Kemenhub Gelar Padat Karya di Palopo

Kemudian, pelaku dan ibunya terjadi adu mulut hingga pertengkaran fisik.

Lalu pelaku mengambil sebilah pisau dapur dan mengarahkannya kepada ibunya.

Setelah itu, datang nenek (korban) hendak melerai.

Namun, pisau dapur tersebut mengenai si nenek.

Baca juga: Pulang Larut Malam saat Main di Rumah Teman, Wanita di Palopo Dihajar Suaminya Sendiri

Pisau mengenai jari kelingking yang mengakibatkan luka iris.

Kemudian, korban EP (57) melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak dan meringkus pelaku, Sabtu (19/6/2021) malam.

Baca juga: Fakta-fakta Remaja Lecehkan Bocah 5 Tahun di Palopo, Dilakukan Berkali-kali, Diiming-imingi Jeruk

"Setelah menerima laporan, dan mengetahui keberadaan pelaku, ia berhasil diamankan," kata Akbar.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Ipda Akbar menyebutkan pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Arwin Ahmad

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ngamuk Gara-gara Tak Diberi Uang, Cucu di Palopo Lukai Nenek Pakai Pisau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini