"Nanti hari Senin (21/6/2021), kami akan koordinasi dengan Kemenag, MUI dan juga FKUB."
"(mengingat) untuk hari Sabtu dan Minggu ini, gereja mana yang melakukan ibadah kan belum ada laporan, (sehingga) ya nanti tunggu besok Senin," jelas Yuni.
Yuni berharap, seluruh masyarakat Kabupaten Sragen dapat memahami kondisi pandemi ini dan tentunya selalu dapat menaati peraturan pemerintah.
"Harapannya kita bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, saya tidak ingin ada kereng-kerengan (berkelahi) saya ingin masyarakat melaksanakan ini dengan keinginan bersama, dengan gotong-royong," harap Yuni.
Baca juga: Kemenkes Sebut Tiga Gerakan Yoga Dasar ini Cocok untuk Hadapi Pandemi Covid-19
Untuk itu, Yuni sangat meminta kesadaran para warganya untuk berkenan menunaikan ibadah di rumah sesuai himbauan dari MUI dan Kementerian Agama.
"Menghimbau kepada masyarakat untuk beribadah di rumah dulu, sesuai himbauan dari MUI, dan juga surat edaran dari Kemenag juga sama," pungkas Bupati Sragen ini.
Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Beragama
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.
Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Minggu (20/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.
Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.
Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.
Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.
"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."