TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Saeful Anwar (23) tega membunuh Wiwin Aleyong Saputra (27).
Pembunuhan itu dipicu persoalan dua bulan lalu antara korban dengan pria bernama Yogi.
Padahal persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargan, namun oleh pelaku kasus itu diperpanjang.
Korban ditemukan tewas di kamarnya di Kampung Kedungsari, Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021) pagi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kasus tersebut terjadi pada Senin (21/6/2021) pada pukul 22.00.
Kasus tersebut merupakan pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia.
"Kasus ini bermula dari adanya persoalan antara korban dengan Yogi yang merupakan saksi dalam kasus tersebut sekitar dua bulan yang lalu," jelasnya saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, permasalahan antara korban dan Yogi telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun oleh pelaku kasus itu diperpanjang.
Baca juga: Dua Pemulung Terlibat Duel di Pasar, Sempat Kejar-kejaran, 1 Tewas dan 1 Melarikan Diri
"Akhirnya berakibat penganiayaan terhadap korban, dan berakhir meninggal dunia," ujar dia.
Irwan mengatakan saat kejadian korban berada di rumah. Pelaku bertamu ke rumah korban dan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.
"Padahal persoalan utama percecokan antara korban dengan Yogi terjadi dua bulan yang lalu dan tidak ada kaitannya dengan pelaku," imbuhnya.
Dikatakannya hasil pemeriksaan otopsi terdapat luka dalam pada kepala korban.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi dan tersangka akibat korban dipukul menggunakan piring di bagian kepala.
"Hasil visum ada gangguan pernafasan akibat dari pemukulan dan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.
Pada kasus tersebut, kata dia, ada tiga orang. Saat ini tersangka yang baru ditangkap baru satu orang.
"Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan pencarian oleh penyidik," tutur dia.
Irwan menuturkan antara tersangka, saksi, dan korban merupakan teman. Dua bulan yang lalu korban mendapat masalah dengan dua saksi yakni Yogi dan Pato.
Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil yang Terkubur di Septic Tank Ditangkap, Pelaku Ternyata Suami Korban
"Persoalan itu sudah diselsaikan. Pada pertama yang menjadi korban adalah Wiwin yang merupakan korban," imbuhnya.
Menurutnya, korban tidak puas atas mediasi tersebut. Pelaku bersama kelompoknya mendatangi Wiwin menanyakan hal itu.
"Dari keterangan saksi korban menjelaskan bahwa tidak terima dikeroyok saat itu. Bukan ada penyelesaian lebih lanjut malah kelompok pelaku melakukan pengeroyokan. Jadi korban dua kali terkena tindakan pengeroyokan," jelasnya.
Irwan mengatakan tersangka tidak dihadirkan pada rilis. Hal ini dikarenakan dari pemeriksaan rapid test antigen, tersangka diketahui reaktif.
"Saat ini dilakukan penanganan khusus dan tidak dihadirkan di rilis pada hari ini," tuturnya.
Menurutnya, saat ini tersangka telah dilakukan penanganan dan sedang menjalani terapi kesehatan. Pelaku saat dipisahkan.
"Pelaku reaktif tanpa gejala. Sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR," imbuhnya.
Ia mengatakan saat ini telah memerintahkan Polsek dan jajaran untuk mengejar dua pelaku lainnya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukuman pasal 170 KUHP 12 tahun dan pasal 338 KUHP 15 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Sakit Hati Gara-gara Tak Disapa saat Berjumpa, Pria Kejar dan Bacok Tetangga hingga Tewas
Kapolsek Tembalang Kompol Arsadi menambahkan kelima orang yang memasuki kamar korban merupakan teman korban. Dua saksi yang dihadirkan berusaha melerai, dan tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Dua saksi itu berusaha melerai dengan menarik pelaku," tuturnya.
Namun saat dilerai, kata dia, tersangka yang ditangkap malah mengamuk dan akhirnya memukul kepala korban. Dua tersangka lainnya terindikasi melakukan pengeroyokan.
"Satu tersangka inilah yang memukul kepala dengan piring dan menendang korban. Dua buron indikasi ikut," tuturnya.
Arsadi mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya. Tersangka merupakan tetangga kampung.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00," ujar dia.
(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Saeful Suwung Semarang Pukul Kepala Wiwin Pakai Piring Hingga Meninggal Dunia, Ini Kronologinya