Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan.
Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.
Atas kejadian ini, Adip menyebut pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Adip juga menuturkan, pihaknya telah melakukan rekontruksi terkait kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
Baca juga: Gadis 14 Tahun Bunuh Diri Setelah Diperkosa 5 Pria di Kuburan, Pelaku Rekam & Posting Aksi Bejatnya
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak."
"Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," jelasnya.
Kronologi Kejadian
Diketahui, aksi pemerkosaan ini bermula saat korban dan rekannya berada di sebuah penginapan di Sidangoli, Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6/2021) lalu.