Melihat korban lewat tanpa menegur, pelaku kemudian mengatakan "jalan tidak tegur".
Mendengar perkataan pelaku, korban spontan menjawab "ko lu sapa".
Mendengar jawaban itu pelaku akhirnya tersinggung dan kemudian mengejar korban sambil membawa sebilah parang.
Baca juga: Seorang Pemuda di Deliserdang Bunuh Rekan Kerja Karena Dendam Kerap Diejek Berwajah Jelek
Pembacokan terjadi di depan halaman Gereja GMIT Ebenhaeser Boni, yang berada di Dusun Boni, Desa Boni, Kecamatan Loaholu.
Keributan tersebut membuat umat di dalam gereja ketakutan dan berlarian ke luar.
Pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 354 lebih subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)(Pos-Kupang/Irfan Hoi)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.