TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU – Ini kisah nyata bukan sinetron.
Seorang suami di Provinsi Bengkulu kaget dan nyaris pingsan setelah dikirimi sebuah video asusila.
Yang membua suami itu kaget karena perempuan di video itu adalah istrinya sendiri yang tengah berbuat mesum dengan seorang pria yang lebih muda.
Sang suami berinisial RK (44) sama sekali tak menyangka hubungan rumah tangganya yang telah berlangsung selama ini akan dihancurkan oleh perbuatan menyakitkan sang istri.
Video panas sang istri dan brondong itu diterima sang suami melalui aplikasi messenger akun Facebook.
Usai dikirimi video panas itu, sang suami yang terlanjur sakit hati kemudian melaporkan istri dan pria selingkuhan ke Polres Kepahiang, Bengkulu.
Tak butuh waktu lama, kedua pemeran dalam video itu yakni AN (44) dan brondongnya, RS (36) diamankan di kediamannya masing-masing.
Baca juga: Pasangan Mesum di Kebun Teh Kemuning Belum Terungkap, Ada Lagi Pasangan Mesum di Telaga Ngebel
Kedua pemeran video tersebut diamankan di rumah masing-masing wilayah Kepahiang dan Rejang Lebong.
Dari pengakuannya, AN dan RS mengaku sudah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak tiga kali.
Kedua pelaku dalam video asusila tersebut sudah ditangkap Polres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dugaan tindak pidana Pornografi, sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau dilansir dari Tribun Batam, Rabu (23/6/2021).
Saat ini polisi masih menelusuri motif dari pasangan selingkuh ini justru merekam dan mengirim video panas mereka ke suami sah AN.
Video panas istrinya dengan brondong itu diterima RK pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam video tersebut terlihat jelas adegan istrinya sedang melakukan hubungan suami istri dengan seorang pria lain.
Alhasil RK suami AN nyaris pingsan ketika menerima kiriman video itu di aplikasi messenger akun Facebook.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.