News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Jadwal Pengumuman dan Syarat Daftar Ulang PPDB Jateng SMA/SMK, Akses ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak jadwal pengumuman dan syarat daftar ulang PPDB SMA/SMK Jateng 2021.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2AX/2022, dan belum menikah;

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan danlatau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi;

f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

g. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

SMK

Kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang, di antaranya:

a. Buku Rapor SMP/sederajat;

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ija?ah SMP/ijazah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinil ai/ dlhar gai sama/setingkat;

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru202l/2022, dan belum menikah;

e. Kartu Keluarga.

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil KemenaglDinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.

h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini