News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Cek Pengumuman Hasil PPDB Kendal 2021 di kendal.siap-ppdb.com, Ini Persyaratan Daftar Ulang

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil PPDB Kendal akan diumumkan Sabtu (26/6/2021), cek melalui kendal.siap-ppdb.com.

c. Menunjukkan Akta Kelahiran asli;

d. Menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah dan pemerintah daerah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu (Kartu PKH atau Kartu BNPT);

e. Surat pernyataan mematuhi kedisiplinan dan ketentuan -ketentuan dari sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan Calon Peserta Didik

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB dan diunggah berupa Scan/foto dokumen pada saat pendaftaran adalah:

1. Scan/foto Asli Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;

2. Scan/foto Asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

3. Scan/foto Asli Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;

4. Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

5. Scan/foto Asli Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;

6. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menggunggah (upload) Surat Keterangan, yaitu :

a. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan Scan/foto surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

b. Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan Scan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan Scan/foto surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;

c. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyertakan Scan/foto Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kades setempat.

7. Sekolah dapat meminta calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi melakukan verifikasi keabsahan dan keaslian berkas terutama terkait dokumen yang menunjukkan keabsahan calon peserta didik untuk mendaftar melalui jalur tersebut.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkati PPDB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini