Pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang tertera dalam situs PPDB Kota Denpasar,
Berikut tata cara pendaftarannya:
- Calon peserta didik membuka situs denpasar.siap-ppdb.com;
- Lakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;
- Calon peserta didik memilih jalur yang akan dipilih sesuai keinginan;
- Calon peserta didik mengisikan form sesuai yang diminta dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran;
- Calon peserta didik dapat memilih satu sekolah yang dituju;
- Calon peserta didik dapat mencetak bukti pendaftaran, apabila menggunakan handphone bisa print save as pdf;
- Calon peserta didik melakukan cek secara berkala terhadap status pendaftarannya di situs denpasar.siap-ppdb.com.
Syarat Diterima Mendaftar di SMP Jalur Zonasi Kategori Umum
1. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 1 Juni 2020;
2. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak (Kandung, Tiri atau Angkat);
3. Dikecualikan untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;
4. Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;