TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SNS (37) alias Pur mengancam tetangganya, WYN (42) menggunakan sebilah celurit.
Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kini Pur telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa itu berawal pada Jumat (25/6/2021) pukul 02.00 WIB, Pur mendatangi rumah WYN sambil mengeluarkan tantangan.
WYN yang sedang tidur terbangun karena teriakan Pur yang berulang kali memanggil namanya.
“Korban ini keluar rumah bermaksud melihat siapa yang berteriak-teriak itu,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Bocah SD Dirudapaksa Ayah hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Korban, Dilakukan Sejak November 2020
Sesaat setelah WYN membuka pintu, Pur segera menjambak rambutnya.
Tangan kiri Pur kemudian memiting leher WYN, sementara tangan kanannya memegang celurit.
Pur mengancam akan membunuh WYN, karena dituduh telah berselingkuh dengan istrinya.
“Korban saat itu berontak sehingga bisa melepaskan diri. Korban kabur hingga ke desa sebelah,” lanjut Tri Sakti.
Pur merasa kesal karena WYN melarikan diri.
Ia lalu meluapkan amarahnya dengan melempari genteng rumah WYN dengan batu.
Selain itu Pur juga menendang pintu gerbang hingga jebol.