News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Bupati Mamberamo Raya Papua Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid Rp 3,1 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ridwan Abubakar

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa kini menjadi tersangka kasus korupsi dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyebutkan kemungkinan masih ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Masih berjalan, Bupati sudah jadi tersangka dan akan ada tersangka baru," kata Mathius di Jayapura, Selasa (29/6/2021).

Fakhiri menyebutkan, langkah yang dilakukan penyidik saat ini menunggu petunjuk Kapolri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme penahanan.

"Kami sudah menyurat ke Kapolri dan Kemendagri terkait penahanan, mengingat tersangka Bupati aktif," ujarnya.

Diketahui dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 3,1 miliar diduga disalahgunakan untuk kepentingan Politik saat Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2020 lalu.

Baca juga: 2,96 Miliar Lebih Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Diberikan di Seluruh Dunia

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka SR, Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamberamo Raya.

Selain kepentingan Politik, aliran dana Covid-19 tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Bupati.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua (BPKP), negara mengalami kerugian Rp 3.153.100.000.

Dimana Dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 23.737.690.000, namun dipotong untuk kepentingan politik dan pribadi Bupati Mamberamo Raya melalui Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah, sebesar Rp 3.153.100.000.

Atas perbuatannya SR dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS : Oknum Bupati di Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp3,1 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini