Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Lagi-lagi kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi. Di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Johannes Leimena, Kota Ambon, jenazah pasien Covid-19 diambil paksa oleh keluarganya, Minggu (27/6/2021) lalu.
Belakangan jenazah tersebut akhirnya dikuburkan sesuai standar protokol kesehatan, setelah dilakukan mediasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr Wendy Pelupessy mengatakan terkait dengan kasus pengambilan paksa jenazah Covid ini, sebanyak 90 orang yang berkontak erat dengan korban rencananya akan dilakukan test swab hari ini.
"Iya pasti swab, ada 90 orang yang berhubungan," kata Pelupessy kepada TribunAmbon.com, Selasa (29/6/2021).
Dia mengatakan, 90 orang yang kontak erat yakni pihak keluarga dan pihak jemaat yang sempat hadir di rumah duka.
Tes swab dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jenazah bisa dibawa karena pengamanan longgar," ujarnya.
Wendy mengatakan keamanan harus lebih diperketat oleh pihak rumah sakit dan satgas Covid-19.
Pasalnya, jika hal seperti ini kembali terulang akan sangat membahayakan karena bisa menambah jumlah kasus positif di Kota Ambon.
Jenazah Dibopong
Sebelumnya, jenazah pasien Covid-19 seorang bocah berusia 11 tahun berinisial PH diambil paksa oleh pihak keluarga dari RSUP dr Johannes Leimena Kota Ambon, Minggu (27/6/2021) sore.
Dilansir dari TribunAmbon.com, aksi nekat pihak keluarga sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Tampak seorang pria berkaus hitam dan bercelana pendek tengah membopong jenazah.
Jenazah korban Covid-19 terlihat hanya ditutupi dengan selimut berwana cokelat muda.
Dengan menggunakan tangannya, pria tersebut kemudian membawa jenazah keluar dari ke rumah sakit.
Ia membawanya ke angkutan kota yang sudah berada di tempat parkir.
Aksi itu seketika membuat heboh pengunjung lainnya.
Mereka pun sempat mengabadikan kejadian itu menggunakan telepon genggam.
Baca juga: Kendalikan Kasus Covid-19, Indonesia Harus Lakukan Testing 2 Juta Sehari
Sementara itu, petugas keamanan rumah sakit hanya diam menyaksikan aksi pengambilan paksa jenazah itu.
Dari informasi yang dihimpun, jenazah tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab.
Sedangkan pria yang membopongnya merupakan pihak keluarga korban.
Direktur Utama RS J Leimena, dr Celestinus Eigya Munthe SpKJ M.Kes membenarkan kejadian ini.
"Pasien terkonfirmasi Covid-19, maka penanganan sesuai prosedur covid-19," katanya dikutip dari TribunAmbon.com, Senin (28/6/2021).
Celestinus menambahkan, pihaknya menyerahkan kasus pengambilan paksa ini kepada pihak kepolisian.
"Saat ini kami menyerahkan penanganan masalah pada pihak satpol PP dan kepolisian sesuai aturan," tandasnya.
Dikubur Sesuai Prosedur covid-19
Selain mengambil paksa jenazah, pihak keluarga PH juga menolak pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan.
Pihak kepolisian kemudian mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Akhirnya pihak keluarga setuju PH dikuburkan sesuai standar prosedur Covid-19.
"Tadi malam kami dampingi gugus tugas untuk mediasi," kata Burhanudin.
Mediasi dilakukan di rumah korban yang terletak di Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (27/6/2021) malam.
Dia mengatakan, mediasi dilakukan bersama pihak keluarga agar jenazah korban bisa segera dikuburkan demi keamanan bersama.
"Keluarga setuju jadi pemakaman langsung dilakukan," ujarnya.
Proses mediasi yang dilakukan akhirnya disetujui pihak keluarga dengan persyaratan.
Pihak keluarga ingin proses pemulasaran dilakukan di rumah duka, bukan di rumah sakit.
Sebelum pemakaman, pihak gugus tugas menyemprotkan disinfektan di rumah keluarga korban.
Akhirnya jenazah korban dimakamkan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon sesuai prosedur Covid-19.
(TribunAmbon.com/Dedy Azis/Ridwan Tuasamu)(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Rebut Paksa Jenazah Covid-19 di RSUP Leimena Ambon, 90 Orang Jalani Tes Swab