News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakai Foto Wanita Cantik di Facebook, Pria di Bandung Tipu Lelaki Lain Rp 250 Juta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan online

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penipuan di media sosial (medsos) kembali terjadi. 

Kali ini terjadi di Bandung, Jawa Barat.

DK (40), seorang tersangka penipuan dengan berpura-pura menjadi wanita di media sosial, diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan modus yang dilakukan DK adalah berpura-pura menjadi wanita untuk meminjam uang ratusan juta.

Foto wanita cantik yang dipakai DK untuk melakukan penipuan. (Humas Polda Jabar) ()

DK, kata Erdi, membuat akun media sosial dan memasang foto wanita dengan keterangan sebagai model.

Foto wanita yang digunakan didapat dari akun lain.

Pada Februari 2021, korban berinisial AK tertarik untuk berkenalan.

Komunikasi terjalin secara intens, hingga mereka bertukar nomor ponsel.

"Pelaku melakukan penipuan itu dengan media Facebook. Di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik, model, kemudian berkenalan dengan korban dan sering berkomunkasi tapi tersangka selalu enggan kalau diajak video call," ujar Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Ika Kartika, ASN Terpidana Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Diringkus Setelah 10 Tahun Buron

Setelah merasa akrab, DK kemudian meminjam uang kepada AK dengan total Rp 250 juta untuk berbisnis dan membeli mobil.

Korban yang masih percaya kemudian setuju dan mengirimkan uang.

"Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta," katanya.

Korban, kata Erdi, akhirnya curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan dan tersangka tak mau ditemui.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Kriminal Khusus Unit Siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka."

"Tersangka menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, memancing di tempat yang mewah, dari itu semua," ucapnya.

DK (40), tersangka penipuan dengan berpura-pura menjadi wanita di media sosial, diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. ()

Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.

Ancamannya, hukuman penjara 12 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak," kata Erdi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DK Berpura-pura Jadi Wanita Cantik di Media Sosial, Raup Ratusan Juta Rupiah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini