TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang suami berumur 29 tahun, RYA.
Sedangkan korbannya adalah istrinya sendiri, MN.
Pelaku tega menendang paha korban hingga terluka.
Sedangkan alasan pelaku melakukan KDRT lantaran dirinya kesal terhadap korban.
Baca juga: Emosi Dampingi Anak Belajar Online, Seorang Ibu di Jakarta Tega Aniaya Anaknya Sendiri
Kini RYA dibekuk oleh Tim Tungau Polres Kerinci pada, Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 Wib, di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Jambu
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo, dikonfirmasi mengbenarkan hal itu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku RYA dalam dugaan perkara Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Diungkapkanya, RYA dilaporkan oleh istrinya MN warga Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, pada 16 Juni 2021 lalu.
Setelah mendapatkan aksi kekerasan dari suaminya sendiri.
Diceritakannya, kekerasan terjadi berawal saat pasutri tersebut bertengkar.
Pertengkaran terjadi karena istrinya meminjamkan uang kepada adiknya tanpa sepengetahuan dirinya.
Selain itu, RYA juga merasa kesal karena keluarga istrinya menjelek-jelekan dirinya kepada keluarganya.
Kesal dengan hal itu, RYA akhirnya menendang paha kanan korban dengan kaki kirinya, dan korban digendong untuk keluar rumah tetapi korban terjatuh.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Jakut, Pelaku Sempat Kabur ke Jawa Timur
Atas kejadian itu, korban mengalami luka kemerahan pada lengan kiri, lebam di paha kanan, dan kemerahan di dada kiri. Dan tak terima perlakuan tersebut istri pelaku melapor ke polisi.
"Atas laporan tersebut kita langsung makukan penyelidikan," kata Kasat, Senin (28/6/2021).
Setelah 10 hari dilaporkan lanjut Kasat, tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa pelaku KDRT ini sedang berada di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kota Sungai Penuh.
Mendapat info tersebut Tim Tungau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk di amankan.
"Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ujar Kasat, RYA dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 Juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul RYA Warga Sungai Penuh Dibekuk Gara-gara Tendang Paha Istri
(TribunJambi.com/Herupitra)