AR kemudian melaporkan istrinya sendiri ke ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (16/6/2021).
LAF dilaporkan dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang percobaan KDRT.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Karyawan, Bos dan Sekuriti Restoran di Malang Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono membenarkan informasi tersebut.
Saat ini kata Joko, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap LAF.
"Sudah berikan SP2HP ke pelapor. Rencananya dalam waktu dekat akan kami panggil," jelas Joko dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (29/6/2021).
Saat ini status LAF masih terlapor.
Kejadian Serupa
Diketahui kejadian kekerasan terhadap anak lantaran sulit diajari saat belajar daring bukan pertama kalinya.
Insiden serupa pernah terjadi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Dilansir dari Kompas.com, kejadian nahas ini menimpa seorang bocah berusia 8 tahun.
Korban dianiaya oleh orangtuanya hingga tewas pada 26 Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Karyawan, Bos dan Sekuriti Restoran di Malang Jadi Tersangka
Identitas pelakunya adalah pasangan suami istri IS (27) dan LH (26).
Aksi sadis keduanya bermula saat LH mendampingi korban belajar online.
Namun, sang anak membuatnya kesal karena susah diajari.