News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

72 Kasus Kematian dalam Satu Hari, Wali Kota Bekasi Tetapkan Kondisi Darurat Covid-19

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya kini menetapkan kondisi darurat Covid-19 menyusul tingginya kasus kematian.

"Kita tetapkan sekarang darurat kan sudah 72 orang yang meninggal dalam sehari belum yang diambil dari rumah sakit lain kan masih banyak," kata Rahmat di Stadion Patriot, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: UPDATE Corona Indonesia 30 Juni 2021: Kembali Pecahkan Rekor, Tambah 21.807 Kasus Baru

Pepen sapaan akrabnya mengatakan, kondisi ini juga secara otomatis bisa disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.

"Tidak semua daerah punya PPKM Mikro darurat, pemerintah pusat mengeluarkan PPKM Mikro, nah kalau ternyata tingkat penyebarannya melebih dari kapasitas, maka saya selaku kepala daerah mengambil inisiatif menetapkan kedaruratan," ucapnya.

Baca juga: Update Corona Global 30 Juni 2021: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Lebih dari 3,9 Juta

Indikator tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 tidak hanya dilihat dari angka kematian yang meningkat, tetapi dari kapasitas rumah sakit yang kian memprihatinkan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengucapkan selamat HUT ke-494 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

"Darurat apa ukurannya? pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu, sampai dengan proses pemakaman maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat," tegasnya.

Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat lanjut dia, berupaya menekan penyebaran dan memfilter warga terkonfirmasi Covid-19 yang perlu dirujuk ke rumah sakit mulai dari tingkat RT/RW.

"Pengendalian sekarang sudah tidak bisa makro, kalau keadaan sekarang ini saya mah enggak makro harus mikro. Untuk evaluasi, sekarang ada posko-posko mengurai dari hulu (RT/RW)," tuturnya.

Posko yang dimaksud ialah, pengendalian yang dilakukan Satgas Kelurahan dengan berkordinasi pengurus RT/RW untuk membantu warga yang terkonfirmasi positif.

Lingkungan tempat tinggal yang ditemukan klaster penularan Covid-19 langsung diminta mendirikan posko, petugas gabungan nantinya akan melakukan tracing, testing dan treatment (3T).

"Kalau mencret dan pusing isolasi dirumah, tapi kalau sudah sesak nafas ini bawa ke triase (RSUD Kota Bekasi) karena disini ada dokter dan oksigen."

"Kalau ada komorbid ada jantung bawa ke rumah sakit umum," terang dia.

Berdasarkan data situs corona.bekasikota.go.id, angka kumulatif Covid-19 di Kota Bekasi hingga Selasa (29/6/2021) sebanyak 53.768 kasus terkonfirmasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini