News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Korban Pertama Kali Dirudapaksa saat Berusia 14 Tahun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Ayah tiri di Batubara menghamili Bunga (16) yang bukan lain adalah anak tirinya hingga melahirkan.

TRIBUNNEWS.COM, BATUBARA - Ayah tiri di Batubara menghamili Bunga (16) yang bukan lain adalah anak tirinya hingga melahirkan.

Pelaku perbuatan cabul tersebut adalah STR (53) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang diketahui sudah menikah sebanyak 3 kali.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kisah di Balik Foto Bocah 13 Tahun Jadi Ajudan Kapolres Tasikmalaya saat Apel Pagi

Dikatakannya korban merupakan putri dari istri ke tiganya.

"Jadi, tersangka ini mencabuli anak perempuan dari istri ketiganya. Korban merupakan anak tiri tersangka," ujar AKBP Ikhwan Lubis.

Perbuatan kejinya tersebut diketahui sudah berjalan hingga 2 tahun, dimana saat pertama kali melakukan korban yang masih berusia 14 tahun dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan suami istri tersebut.

Baca juga: Arogansi Prancis Jadi Pelajaran Spanyol saat Tantang Swiss di Perempat Final Euro 2021

"Dia ngakunya 2 tahun lalu, malam hari saat istrinya sudah tertidur pulas," ujar Ikhwan.

Dengan paksaan dan ancaman, korban tidak dapat berkutik sebab bila menceritakan kepada ibunya maka akan di berikan pelajaran.

"Diancam, dipaksa agar tidak diberitahukan kepada ibunya," katanya.

Baca juga: Bujuk Rayu Robert Alberts di Balik Berlabuhnya Marc Klok ke Persib Bandung

Merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali dan kembali mengancam bunga. Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil dan di ketahui oleh orang kandungnya.

Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Namun, pelariannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.

Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Batubara itu." katanya.
(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SUNGGUH KEJI, 2 Tahun Gauli Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah di Batubara Terancam Penjara 15 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini