TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang kepala dusun (kadus) di Desa/Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang dibakar hidup-hidup masih berlanjut.
Kabar terbaru, korban yang Bintang Alfatah (55) meninggal dunia.
Korban menghembuskan napas terakhirnya setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif.
Kabar meninggalnya sang kadus dibenarkan oleh Camat Simo Waluyo Jati.
Ia mengatakan, korban meninggal dunia sekitar pukul 01.30 WIB di RSUD Simo.
"Beliau meninggal dunia tadi dini hari," kata dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Gara-gara Uang, Tukang Becak Dibacok Rekannya hingga Tewas, Korban Sempat Melawan Pakai Gunting
Waluyo menjelaskan, dua hari yang lalu korban menjalani operasi pencangkokan pada kulit korban semenjak dirawat sejak 26 Juni.
Terlebih korban mengalami luka bakar paling parah di kepala bagian belakang sampai 50 persen lebih.
"Dua hari setelah dioperasi, beliau masuk ICU, dan paginya meninggal dunia," imbuhnya.
Waluyo mengaku pihaknya telah menyiapkan pemakaman yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan, seperti penerapan konsep banyumili.
"Liang lahat sudah di siapkan namun untuk langsung dibawa ke pemakaman atau disemayamkan di rumah duka masih dalam diskusi dengan keluarga," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya
Kejadian nahas menimpa seorang kepala dusun (kadus) di Desa/Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang pria bernama Bintang Alfatah (55).
Sedangkan pelakunya merupakan MYN (59) langsung kabur hingga kini dicari polisi.
Antara korban dan pelaku saling kenal lantaran keduanya terlibat jual beli rumah.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya:
Baca juga: Seorang Pria Tewas Diduga Diterkam Harimau, Bagian Tubuh Ditemukan Sudah Tak Utuh dan Terpisah
1. Kronologi
Dirangkum dari TribunSolo.com, kejadian ini bermula saat korban mendatangi rumah pelaku, Sabtu (26/6/2021) pukul 13.00 WIB.
Rumah tersebut yang terletak di RT 15 RW 05, Dukuh Tempuran, Desa/Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
Kedatangan korban untuk menanyakan nasib rumah yang saat ini ditempati pelaku.
Pasalnya, rumah tersebut sudah dibeli korban dari pelaku.
Namun, sudah lebih dari 5 tahun, pelaku belum juga mengosongkan rumah tersebut.
Setelah ditanya, pelaku tak menjawab dan tiba-tiba pelaku menyiramkan bensin jenis pertalite ke tubuh korban.
Pelaku lalu menyalakan korek api gas berwarna hijau dan membakar korban.
Korban keluar rumah dan minta tolong kepada warga.
Mendengar suara minta tolong warga langsung memadamkan api tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Pria yang Bakar Pejabat Desa di Boyolali
2. Kata Camat
Camat Simo, Waluyo Jati membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, Bintang merupakan seorang kepala dusun di Desa Simo.
"Bintang menjadi korban penganiayaan oleh seorang warga berinisial MYN dengan cara dibakar," kata Waluyo dikutip dari TribunSolo.com.
3. Alami Luka Bakar Hampir 50 Persen
Waluyo melanjutkan penjelasannya, Bintang mengalami luka bakar sekitar 49,5 persen.
Ia juga mengatakan, barang-barang seperti sisa bensin jenis Pertalite, sebuah korek api gas warna hijau yang digunakan pelaku, serta kaos milik Bintang yang terbakar sudah dibawa pihak Polsek Simo.
"Kejadian tersebut sudah kami laporkan dan barang-barang tersebut sudah kami serahkan ke polisi, kini pelaku masih melarikan diri," pungkasnya.
Baca juga: Perempuan di Bulungan Bakar Diri, Sirami Tubuh Minyak Tanah lalu Disulut dengan Korek Api
4. Dirawat Intensif
Hingga Senin (28/6/2021) kemarin, korban masih dirawat intensif.
Meningat luka bakarnya serius, Bintang dirawat di RSUD Simo.
Waluyo mengatakan, tubuh korban mengalami luka bakar sekitar 50 persen.
"Dari pinggul sampai kepala luka bakarnya, saat ini masih di rawat RSUD Sino dan belum jadi dirujuk ke Rumah Sakit di Solo" jelasnya dikutip TribunSolo.com.
5. Motif Pelaku
Masih dikutip dari TribunSolo.com, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, menjelaskan diduga motif insiden tersebut terkait jual beli tanah antara korban dengan pelaku.
"Jual beli tanah belum selesai, korban sebagai pembeli tanah dan pelaku penjual tanah itu," bebernya.
Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara," ungkap dia.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Rian yang Mayatnya Dibakar, Dipicu Cinta Sesama Jenis, Ada 9 Pelaku
Kapolsek Simo, AKP Sunoto menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku pembakaran.
"Sudah memeriksa beberapa saksi, baik dari teman hingga orang terdekat pelaku," jelasnya.
Dia menambahkan total ada lima lokasi yang sering didatangi pelaku.
"Termasuk rumah orangtuanya di Klaten, juga sudah di lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ini, akan didalami penyelidikan lebih lanjut.
"Pelacakan terhadap pelaku sudah dilakukan, Namun terkendala karena handphone pelaku ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Mardon Widiyanto/Fristin Intan Sulistyowati)