News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Diolok Tak Jantan, Pria di Tuban Nekat Bacok Tetangga

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Pria di Tuban gelap mata hingga nekat membacok tetangganya sendiri.

Peristiwa itu dilakukan Witono (19) terhadap Didik (23) di sebuah warung turut Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Jumat (2/7/2021), siang.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan, awalnya korban menuduh pelaku telah menjelek-jelekkan korban pada bulan Mei lalu.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, Kartu Identitas Bakal Disita

Kemudian korban mengancam akan membacok pelaku.

Bahkan Didik juga mengatakan jika Witono tidak berani lewat depan rumahnya, disuruh pakai rok.

"Itu yang menyulut amarah pelaku, hingga melakukan pembacokan terhadap korban," ujarnya dikonfirmasi.

Baca juga: Rapat Darurat, Gubernur Anies Minta Jajarannya Jalankan Tiga Prioritas Ini

Adhi menjelaskan, saat bulan Mei itu pelaku tidak berani melawan korban. Selama satu bulan pelaku berpikir untuk dapat melawan.

Tepat pada hari Jumat (2/7) sekira pukul 10.00 WIB, Witono memberanikan untuk membunuh korban lalu mengambil pedang di rumahnya.

Sambil membawa pedang pelaku mencari korban dan menemukan sedang tidur-tiduran di sebuah warung pukul 10.30 WIB.

Seketika pelaku langsung membacokkan pedang ke tubuh korban, hingga terkapar bersimbah darah.

"Korban berusaha menangkis, namun pelaku terus membacok. Korban terkapar mengalami luka bacok di bagian dada kiri, belakang kepala, pundak kanan, lengan kiri dan tangan kanan," terangnya.

Perwira pertama itu menjelaskan, usai membacok korban pelaku meminta tolong kakaknya bernama Munif diantarkan ke Polsek Kerek, untuk menyerahkan diri.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Selain itu juga mengamankan barang bukti sebilah pedang, jaket warna kuning dan celana miliki pelaku.

"Sudah diamankan, pelaku kita jerat pasal Pasal 355 ayat 1 sub 351 ayat 2," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tersinggung Diolok Tak Jantan, Pria di Tuban Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini