News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gelar Pesta di Hari Pertama PPKM Darurat, Lurah di Depok Bakal Diperiksa, Rumahnya Disegel Satpol PP

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).

"Sudah kami tutup acaranya. Dan sudah disegel juga. Pak lurah mungkin lagi istirahat," kata Utang dikonfirmasi wartawan.

Mencuatnya kasus ini turut disikapi Kepala BKPSDM Kota Depok Sopian Suri.

Sopian memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa Lurah S, terkait kerumunan hajatan yang terjadi hari ini.

"Senin yang bersangkutan kami periksa," balas Sopian dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Video hajatan dengan kehadiran banyak orang ini sudah seharusnya dihindari mengingat Kota Depok saat ini kembali terperosok ke zona merah Covid-19 dengan penambahan pasien yang tiap hari melonjak hingga di atas 600 orang.

Lonjakan pun membuat seluruh rumah sakit rujukan baik ICU maupun ruang isolasi menjadi penuh dan tak sanggup lagi menampung pasien.

Pemerintah Kota Depok pun telah melakukan sejumlah pengetatan PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Salah satunya yaitu pada resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan resepsi sunatan paling banyak 20 orang.  

Hari Pertama PPKM Darurat, Lurah di Depok Gelar Pesta Pernikahan,Tamu Undangan Joget Diiringi Musik

Satgas Covid-19 Kota Depok bergerak cepat menanggapi adanya gelaran pesta pernikahan yang digelar di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat.

Untuk informasi, pesta pernikahan tersebut digelar siang tadi oleh salah seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas. 

Padahal, Kota Depok tengah menjalani PPKM Darurat, yang satu di antara sejumlah larangan dalam PPKM ini adalah tidak boleh menggelar resepsi (pesta) pernikahan.

Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Telat Beri Insentif kepada Tenaga Kesehatan

“Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Covid Kota Depok, oleh Satpol PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan,” ujar Juru Bicara Satgas Covd-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (3/7/2021).

Dadang mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara pesta pernikahan tersebut.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Luhut: Dua Minggu ke Depan adalah Masa Kritis

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini