News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Ini Kabar Terbarunya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga nelayan Aceh dan satu warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus keimigrasian saat menjalani sidang, Kamis (24/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, kasus tiga nelayan Aceh yang dipenjara karena selamatkan Etnis Rohingya di tengah laut, viral.

Foto ketiganya tersebar luas di media sosial dan mencuri perhatian warganet.

Bahkan, Anggota DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar terkait kasus ini.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata Fadli Zon, dikutip dari Twitter pribadinya, @fadlizon.

Baca juga: Kronologi Warga Karang Ampar Aceh Terinjak Gajah, Kini Kondisinya Kritis 

Anggota DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar terkait kasus ini. (https://twitter.com/fadlizon)

Hingga kini, kasus yang membelit tiga nelayan itu masih terus bergulir, meskipun mereka sudah dijatuhi vonis.

Kabar terbarunya, mereka mengajukan banding.

Dilansir Serambinews.com, Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa hari yang lalu, sudah meneruskan akta permohonan banding tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus keimigrasian ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Akta permohonan banding tiga nelayan Aceh itu diajukan kuasa hukum merekan, Indra Kusmeran, SH, pada 22 Juni 2021.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muliadi, SH, baru mengajukan permohonan banding pada 22 Juni 2021.

“Akta permohonan mereka sudah diterima,” kata Humas PN Lhoksukon, Muhibuddin, SH, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari Serambinews.com, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja dan Bakar 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Muhib melanjutkan penjelasannya, akta permohonan banding mereka sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sepekan yang lalu.

"Sudah kita sampaikan ke Pengadilan Tinggi."

"Untuk memori belum diajukan karena belum diterima pengacara dan jaksa, dan sifatnya tidak wajib," tandasnya.

Kejadian Sebelumnya

Terdakwa kasus penyelundupan warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor. (SERAMBINEWS/Foto Kejari Aceh Utara.)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini