Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menjelaskan, tersangka diamankan Satreskrim Polres Banyuasin bersama Polsek Sungsang setelah melakukan penyelidikan terkait video viral penganiayaan terhadap bayi 6 bulan di wilayah Sungsang.
"Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku, ternyata pelaku ini sudah pergi dari rumahnya. Dari informasi, ternyata pelaku ini ini sudah pergi ke Palembang. Sehingga, kami lakukan pengejaran ke Palembang," ujar Ikang, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Penganiaya Sopir Truk di Jakut Diamankan saat Hendak Melarikan Diri ke Surabaya
Ternyata, pelaku berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 5 Palembang.
Pelaku dipancing hingga akhirnya keluar dari rumah kakak iparnya.
Saat keluar itulah, Rasyid, langsung diamankan. Tak hanya Rasyid, sang istri juga ikut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan melihat rekaman video, penganiyaan tidak hanya dilakukan Rasyid. Tetapi juga, sang istri ikut melakukan penganiyaan.
Dari itulah, istri Rasyid juga ikut diamankan.
"Dari keterangan saksi dan rekaman video, pelaku ini membekap mulut korban. Selain membekap mulut, korban juga dipukuli. Setelah melakukan penyiksaan, dilemparkan ke istrinya. Sang istri juga ikut membekap dan memukul korban," jelas Ikang.
Saat kejadian penganiyaan, Rasyid dan istrinya tidak sadar direkam warga.
Dari warga yang melihat penganiayaan tersebut langsung dilaporkan ke kepala desa.
Bayi M langsung diambil dan dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksa kondisi tubuhnya.
Beruntung, kondisi M tidak mengalami luka yang serius. Hanya luka lecet dibagian tubuhnya.
Saat ini, bayi M sudah diserahkan kembali ke orangtua kandungnya.
"Sementara ini, kami masih memeriksa pelaku. Proses hukum akan tetap dijalankan terhadap pelaku. Kami kenakan pasal UU Perlindungan Anak," pungkas Ikang. (M. Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Fakta Bayi Usia 6 Bulan Dianiaya, Pasutri Muda Adopsi Bayi M Gantikan Putrinya yang Meninggal