News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gara-gara Video Emak-emak Berkomentar, Restoran Bebek di Padang Kena Deda Rp 500.000

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Padang saat berikan surat panggilan kepada pihak restoran yang viral di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (4/7/2021)

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM PADANG -- Gara-gara komentar seorang ibu-ibu yang viral di media sosial, sebuah restoran bebek di Kota Padang Sumatera Barat diberi sanksi oleh Satpol PP setempat.

Restoran tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) karena tidak mengindahkan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: VIRAL ABG Keciduk Razia Prokes, Ngaku Ponakan Jenderal Polisi, Dapat Hukuman 50 Kali Push Up

Diketahui sebelumnya, video seorang ibu-ibu berinisial Y memperlihatkan suasana sebuah restoran bebek yang dipenuhi pengunjung.

Ia mengatakan dalam video tersebut, tidak takut dengan virus corona.

Ibu-ibu tersebut diamankan oleh pihak Polda Sumbar.

Sedangkan penanganan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pihak restoran ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Padang.

Baca juga: PPKM Darurat, Grab Indonesia Perketat Prokes Bagi Mitra Merchant dan Pengemudi

Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi, saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, pemilik restoran sudah dilakukan pemanggilan.

Kata dia, surat pemanggilan diberikan kepada pengelola restoran pada Minggu (4/7/2021).

Alfiadi juga mengatakan, pada hari ini pengelola sudah memenuhi pemanggilan yang dilakukan pihaknya.

"Memang agak terlambat mereka hadir, dikarenakan siang tadi juga dipanggil pihak kepolisian," ujar Alfiadi, Senin (5/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Sopir Damri Sebut Jumlah Penumpang Turun Drastis, Prokes Diperketat

Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda kepada pengelola.

Selain itu, Alfiadi juga mengatakan telah memberikan surat pernyataan bermaterai.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini