News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Hajatan Pernikahan saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Lurah Pancoran Mas berinisial S akhirnya ditetapkan tersangka akibat menggelar hajatan pernikahan meriah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di rumahnya pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.

Video berdurasi 20 detik yang memerlihatkan suasana pesta yang sejumlah tamu undangan tampak berjoget mengikuti alunan musik organ tunggal itu pun viral di jagat media sosial.

Saat pesta pernikahan anaknya itu, S mendirikan tenda megah lengkap dengan katering atau makanan bagi para tamu undangan.

Baca juga: Gelar Pesta di Hari Pertama PPKM Darurat, Lurah di Depok Bakal Diperiksa, Rumahnya Disegel Satpol PP

"Hari ini kami informasikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan oleh tersangka S," papar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro kepada wartawan di Gedung Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).

Saat ini, Kuncoro mengatakan pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Lurah di Depok Gelar Pesta Pernikahan,Tamu Undangan Joget Diiringi Musik

"Kalau ditanya kapan kami akan mulai penyidikan tentu setelah berkas dilimpahkan Polres Metro Depok. Begitu sudah diserahkan akan langsung kami tindak lanjuti," tutur Kuncoro.

Kuncoro mengatakan, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diancam dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Dijelaskan Kuncoro, perkara tersebut berawal dari dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Depok.

Di mana pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Baca juga: UPDATE Sebaran Kasus Corona: Total 2.345.018 Positif di 34 Provinsi, DKI Jakarta Masih Tertinggi

"Tersangka S mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya disaat pemberlakuan PPKM Darurat sampai terjadinya acara joget-joget sebagaimana mungkin rekan-rekan sudah mengetahui dari vidoe yang sudah viral beberapa hari yang lalu," kata Kuncoro.

Pihak Kejari Depok pun akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok.

"Harapannya nanti setelah BAP itu diterima, maka nanti kita akan segera memelajari dan meneliti terkait dengan kelengkapan formil dan meteriil. Kemudian setelah kita nyatakan memang berkas itu lengkap, maka akan dilakukan segera tahap dua dan segera kita limpahkan ke PN Depok," tegasnya.

Kejari Depok telah menunjuk tiga orang JPU untuk mengawal jalannya proses hukum tindakan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan S.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok Arief Safriyanto menjadi salah seorang jaksa yang ditunjuk dalam penanganan perkara ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini