Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tio Effendy
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Fakta baru terungkap dalam drama pembunuhan Nasruddin alias Acik (44), pedagang emas di Keerom yang hendak bertolak dari Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juni lalu
Pembunuhan tragis ini ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.
Warga negara Afganistan inisial MM yang ditetapkan tersangka atas kasus tersebut, terancam pidana penjara seumur hidup.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Kasus ini pun telah direncanakan pelaku sebelumnya.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Pembunuhan Pengusaha Emas di Papua, Hubungan Terlarang hingga Skenario Perampokan Sadis
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Di luar dugaan, medio Juni 2021, wartawan Tribun-Papua.com, Nandi Tio Effendy yang sedang meliput pameran karya dan art performance di Soetijah Cafe, kawasan Pantai Holtekamp, Kota Jayapura, sempat mewawancarai pelaku yang saat itu hendak membuat tato.
Catatan ini lalu dirangkum wartawan kami, terhitung 15 hari sebelum pria berkewarganegaraan Afganistan tersebut menghabisi nyawa suami dari kekasihnya.
**
Hari itu, Minggu 13 Juni 2021.
Saya bertemu orang yang kemudian menjadi pelaku pembunuhan berinisial MM di Cafe Soetijah, Jalan Raya Holtekamp.
Pria berperawakan bule itu sedang duduk di meja operasi artis tato.