News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta Remaja Gunungkidul Dirudapaksa 3 Pria, Dipaksa Minum Miras dan Diotaki Pacar Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR PERKARA - Kapolsek Ponjong AKBP Sudono (tengah) dan 3 pelaku (belakang) kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (08/07/2021). 

TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.

3. Pelaku Ditangkap Usai Antar Korban Pulang 

Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.

Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.

4. Rudapaksa telah Direncanakan Pacar Korban 

Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.

"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Baca juga: Mengancam Nyawa Polisi, Residivis Kambuhan Ditembak Mati

5. Diancam hukuman minimal 5 Tahun

Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.

6. Sempat Dilakukan Mediasi, namun Keluarga Korban Ingin diproses hukum

Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.

Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.

Ilustrasi rudapaksa (.dream.co.id)

Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini