TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial S harus rela perurusan dengan pihak kepolisian.
Ia nekat mengancam seorang wanita berusia 46 tahun, RSR.
Korban diketahui merupakan seorang bidan yang bertugas di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku dilaporkan ke polisi setelah mengancam akan membacok korban.
Kejadian ini bermula saat korban hendak hendak menjemput pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Usai Adu Mulut, Fenozal Bacok Istri Hingga Pipinya Robek
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, peristiwa tersebut, terjadi pada hari Minggu (20/6/2021) lalu, dimana korbannya ialah bidan desa setempat.
"Kejadiannya hari minggu, sekitar pukul 16.00 WIB, bidan RSR melaksanakan tugas penjemputan terhadap pasien corona berinisial G, dirumahnya di Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (7/7/2021).
"Pasien G, berdasarkan hasil pemeriksaan PCR dinyatakan positif Covid-19, akan tetapi hasil tersebut mendapat penolakan dari warga," tambahnya.
Kemudian, warga meminta pasien G untuk dites ulang.
Namun, pada waktu kejadian, menurut informasi dari warga, pasien G sedang tidak berada di rumah.
"Kemudian, bidan RSR menghubungi kepala desa setempat, diminta datang untuk menemani, namun kepala desa saat itu sedang dirawat di rumah sakit, dan meminta nakes untuk meninggalkan lokasi terlebih dahulu," jelasnya.
Kemudian, bidan RSR bersama dua nakes lainnya meninggalkan lokasi kejadian.
Saat dijalan, tiba-tiba Bidan RSR dan dua nakes lainnya dihadang oleh warga yang diketahui bernama S.
"Pelaku S menghadang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, sambil berkata 'mbak R, Pakku kae priksonen disik, ojo ngurusi sing gak loro, kowe nik gak gelem tak bacok lo' (Mbak R, Bapakku itu diperiksa dulu, jangan mengurusi yang tidak sakit, kamu kalau tidak mau, saya bacok lo)," jelasnya.
Baca juga: Saling Bacok 2 Pria di Nias Selatan dan Menewaskan Keduanya, Polisi Beberkan Dugaan Pemicunya