Setelah kasus ini ramai dan menuai reaksi dari banyak pihak, Redi kemudian menuliskan surat pernyataan yang berisi kronologi kejadian. Dia juga menyampaikan permintaan maaf.
"Saya Redi Krisyana memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga ahli waris."
"Saya mewakili tim pikul meminta maaf. Biaya yang sudah disepakati akan saya kembalikan Rp 2,8 juta, bila ahli waris merasa keberatan," kata Redy dalam surat tulisan tangan yang diterima TribunJabar.id.
Dalam surat itu Redy menjelaskan, saat itu tidak ada lubang liang lahat di pemakaman khusus Covid-19 non-muslim.
Akhirnya, kata dia, keluarga Yunita meminta Redi untuk menggali dengan kesepakatan ada biaya yang harus dibayar yakni Rp 2,8 juta.
"Dengan rincian biaya gali liang lahat Rp 500 ribu, pembelian salib padung Rp 300 ribu, biaya makan tim 23 orang Rp 500 ribu dan jasa pikul peti jenazah Covid-19 Rp 75 ribu sampai Rp 85 ribu," terangnya.
Baca juga: Ada Pungli Jasa Kubur Jenazah Covid-19, DPR: Itu Kejahatan Kemanusiaan
Oknum pungli dipecat
Dikutip dari Kompas.com, buntut dari kejadian itu, Pemerintah Kota Bandung memberhentikan Redi dari pekerjaannya.
Oknum tersebut juga dipastikan tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
"Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di polsek setempat," kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam rilisnya, Minggu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli bukan karyawan UPT TPU Cikadut.
Menurut dia, orang tersebut merupakan tenaga tambahan pemikul jenazah Covid-19 yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.
"Oknum tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut, tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut," ungkap Bambang.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id, Kompas.com/Putra Prima Perdana)