Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa pemakaman pasien Covid-19 tidak dipungut biaya sepeser pun.
Hal ini ditegaskannya menyusul kasus pungli biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.
Bahkan Emil, sapaannya, memastikan bahwa oknum yang memungut biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung tersebut sudah dipecat dan saat ini dalam proses pemeriksaan polisi.
"Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi TPU Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh polisi. Oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada nonmuslim namun kepada keluarga jenazah Covid-19 yang muslim juga," kata Ridwan Kamil melalui akun instagram-nya, Minggu (11/7/2021).
Ridwan Kamil mengatakan pemakaman jenazah Covid-19 di mana pun dinyatakan gratis karena proses pemakamannya sudah dibayar negara melalui pemerintah kota atau kabupaten setempat.
"Pemakaman pasien Covid-19 tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola," katanya.
Ridwan Kamil meminta maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan karena seharusnya hal ini tidak terjadi.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Wali Kota Bandung agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman Covid-19 di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Baca juga: Ada Pungli Jasa Kubur Jenazah Covid-19, DPR: Itu Kejahatan Kemanusiaan
Ridwan Kamil mengatakan ia meminta wali kota dan bupati di 27 kota dan kabupaten di Jabar untuk memastikan pemakaman pasien Covid-19 tanpa kendala.
"Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar. Hatur nuhun," katanya.
Dikritisi DPR RI
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mendesak Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera turun ke lapangan guna memproses secara hukum para pelaku pungutan liar (pungli) terhadap keluarga jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut khusus pemakaman Covid-19.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, para keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang dimakamkan di TPU tersebut dimintai uang yang tak wajar jumlahnya.