News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jual Tanpa Resep Dokter Oseltavimir Seharga Tiga Kali Lipat Harga Asli, Pemilik Apotek Diringkus

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap pemilik apotek di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Menjual obat dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi, pemilik apotek di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek yang diduga menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET).

Saat diperiksa, apotek tersebut melakukan dua pelanggaran, selain menjual dengan harga di atas HET, penjualan juga tanpa resep dokter.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan sidak dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca juga: Dukung Uji Klinis Ivermectin, Puan Maharani: Kita Butuh Obat Murah dan Massal untuk Pasien Covid-19

"Kami melakukan pengecekan ke beberapa apotek," ujar Ade lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (11/7/2021).

Menurut Ade, polisi menangkap pemilik apotek karena mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

"Dia menjual obat Oseltavimir dari harga awal Rp 260.000 menjadi Rp 700.000 dan tanpa resep dokter," ucap Ade.

Baca juga: Aduhelm Biogen Jadi Obat Pertama yang Targetkan Penyebab Alzheimer

Oseltamivir menjadi satu di antara obat untuk terapi pasien yang terpapar virus corona.

Selain itu, juga terdapat Favipiravir ada dan Remdesivir yang menjadi alternatif terapi.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan pemilik ditangkap di apoteknya.

Polisi juga membawa sejumlah barang bukti.

“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap apotek tersebut dan diamankan obat berikut uang hasil penjualan menjadi barang bukti,” ujar Edy.

Menurut dia, pemilik apotek sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Komite Keamanan Obat Eropa: Vaksin Pfizer dan Moderna Berisiko Munculkan Peradangan Jantung

"Tersangka dikenai Pasal 107 Jo Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Jo Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.000," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini dilimpahkan ke Polresta Tangerang.

Namun, tersangka dibantarkan penahanannya karena hasil tes PCR dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polda Banten Menangkap Pemilik Apotek, Gara-gara Jual Oseltavimir Rp 700.000 dan Tanpa Resep Dokter

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini