"Terjadi pertengkaran rumah tangga yang berakibat pengusiran."
"Anak saya diusir sama ibu tirinya," ujar pria yang telah empat kali beristri itu.
Pengusiran ini dimanfaatkan RS dengan mengajak putrinya ke penginapan.
Baca juga: Niat Awal Ingin Merampok, Pria Ini Malah Rudapaksa Korban setelah Melihatnya Keluar dari Kamar Mandi
Dia juga menjanjikan sesuatu ke putrinya.
Di penginapan, RS mengancam putrinya agar mau disetubuhi.
Meski sempat melawan namun PIS akhirnya tak berdaya saat ayahnya mulai menindihnya.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menjelaskan, sesuai pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh RS lebih dari satu kali.
"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali."
"Jadi sementara kita masih dalami lagi," tuturnya.
Kadarislam juga membenarkan jika RS merupakan anggota dari salah satu LSM di Makassar.
"Iya anggota LSM di Makassar, ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.
Ia disangkakan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegs Kadarislam.
Korban Trauma