TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang bos konter handphone (HP) di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung akhirnya terungkap.
Korban yang diketahui berinisial DS (31) tewas karena dibunuh.
Adapun tersangkanya berjumlah dua orang.
Mereka adalah BM alias Alan (21) dan SA (33).
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya:
Baca juga: Fakta Terbaru ABG Hamil 9 Bulan Tewas Membusuk di Madiun, Ada Luka Benda Tumpul di Tubuhnya
1. Awal kejadian
Dihimpun dari TribunLampung.co.id, kasus ini bermula saat korban tak kunjung pulang ke rumah.
DS malah ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan terbungkus plastik.
Mayatnya ditemukan di dalam lubang penampungan air Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Senin (12/7/2021) lalu.
Penemuan mayat korban ini pun membuat syok keluarga termasuk istrinya yang tengah hamil 8 bulan.
Korban meninggalkan seorang istri yang dinikahinya pada Oktober 2020 dan kini sedang hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
2. Korban dijemput pelaku
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora membeberkan secara lengkap kronologi saat korban dibunuh.
Ramon mengatakan, kasus pembunuhan ini diawali dari perencanaan pada Sabtu (9/7/2021) lalu.
BM dan SA berencana membunuh korban.
"Selanjutnya BM menjemput SA di Pesawaran dan disuruh menunggu di Pekon Banjar Agung Udik di kebun masyarakat," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis (15/7/2021).
Lalu BM menjemput korban korban ke konternya di Gisting.
Lalu keduanya kelokasi yang sudah ditentukan.
Baca juga: Kronologi Pria Tewas Ditusuk di Tempat Karaoke, Berawal Cekcok saat Bayar Tagihan Sewa
3. Berhubungan badan
Ramon melanjutkan, di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban.
"Hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," ucap Ramon.
Menurut Ramon, antara korban dan BM memiliki hubungan sejenis dan sudah sering berhubungan badan.
4. Korban ditusuk
Usai berhubungan badan, korban kemudian dibunuh tersangka.
“Tersangka BM menusuk dada korban dan tersangka SA memukul dengan batu," terang Ramon.
Ia menambahkan, pada tubuh korban ada luka tusukan sebanyak 24 tusukan dan luka benda tumpul di kepala.
Setelah korban dipastikan meninggal barulah dibungkus plastik putih yang diambil dari Pasar Talang Padang.
Selanjutnya, setelah korban terbungkus diangkut dengan motor.
Motor yang digunakan adalah motor korban sendiri dan juga ada motor pelaku.
Maka kedua pelaku masing-masing akhirnya bawa motor.
Kemudian, jasad korban dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon.
Setelah itu barang-barang milik korban dibawa oleh kedua pelaku.
Untuk BM bertugas membuang pakaian dan bawa ponsel, tas korban. Sedangkan SA membawa sepeda motor korban.
"Setelah barang korban dibawa dan dibagi keduanya pulang masing-masing," kata Ramon.
Baca juga: FAKTA Pria Tewas setelah Kalah Duel, Dipicu Tuduhan Pencurian Jagung, Jasad Korban Ditimbun Batu
5. Motif pembunuhan
Terungkap motif kedua tersangka tega membunuh korban karena kesal.
Korban menjanjikan memberi Rp700 ribu tapi hanya memberi Rp300 ribu sebelum kejadian tersebut.
6. Penyuka sesama jenis
Hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, sebenarnya hubungan antara para tersangka dan korban, semuanya adalah penyuka sejenis.
Untuk BM dan korban adalah hubungan layaknya kekasih yang sudah terjalin sejak 2020.
Sedangkan untuk SA adalah kekasih dari korban yang sebelumnya.
Dari pengakuan BM, dirinya kesal terhadap korban karena selalu ingkar janji.
Saat mereka berhubungan BM selalu diberi uang, namun tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Kesel dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya," ujar BM dikutip dari TribunLampung.co.id.
Dirinya mengaku dalam jalinan hubungan mereka, diibaratkan BM berperan sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan.
Dia mengaku dalam hubungan rata-rata satu kali sehari dan terbanyak dilakukan di konter milik korban.
Baca juga: KRONOLOGI Pendukung Calon Kepala Desa Berkelahi Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Tewas Kena Tusuk
7. Ancaman hukuman
Dilansir dari Kompas.com, kedua pelaku diancam dengan pasal berlapis.
Pertama pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukt, seperti sepeda motor korban yang ditemukan di tepi jalan di Natar.
Lalu plastik untuk membungkus jasad korban.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)