TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penjual pempek kepergok warga sedang mencuri celana dalam wanita di jalan belakang gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021).
Penjual pempek itu mengakui perbuatannya dan menyebut celana dalam wanita sebagai obat jerawat.
Saat itu warga melihat dan berteriak maling ketika penjual pempek berinisial Om (23) menyambar celana dalam wanita yang dijemur.
Baca juga: Pilkades Berujung Maut, Satu Pendukung Pasangan Calon Tewas Ditikam Usai Penghitungan Suara
Warga lalu berdatangan dan geger saat mengetahui barang yang dicuri Om adalah celana dalam wanita.
Warga pun segera lapor polisi.
Jajaran Polsek yang tiba di lokasi, mendapati Om yang merupakan warga Ciamis sudah diamankan di dalam gedung DPRD Kota melalui pintu belakang.
Baca juga: Kalah Main Game Online, Ayah Lampiaskan Emosi kepada Anak, Pelaku Tega Pukul Tubuh Korban
Kapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Didik Rohim Hadi, mengatakan, tersangka langsung diamankan dan mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui telah celana dalam perempuan yang tengah dijemur bersama pakaian lainnya," kata Didik.
Dalam pemeriksaan polisi, Om mengaku kali kedua ia mencuri CD perempuan.
Baca juga: Hari Ini, Polisi Tambah Titik Penyekatan di Jakarta untuk Tekan Mobilitas Warga, Berikut Rinciannya
"Katanya untuk obat jerawat," ujar Didik. Jika CD dioleskan ke wajah, tersangka berkeyakinan jerawat akan hilang.
Ia meyakini, celana dalam itu ampuh untuk mengobati jerawat.
Om mengaku, celana dalam hasil curiannya dipakai dengan cara diusap-usapkan di wajah.
"Iya, celana dalam wanita yang saya curi untuk obat jerawat. Dipakainya diusap-usapkan ke wajah,” katanya, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Pelaku juga mengaku, telah lima kali beraksi.
Sasarannya adalah celana dalam wanita muda.
“Saya lima kali Pak mencurinya. celana dalam wanita yang kecil pak, wanita masih muda," ungkapnya.
Meski tak ada kerugian besar, pelaku tetap menjalani proses hukum.
Aksi pelaku telah menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan gerobak pempek pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa ditahan di sel Mapolsek berikut roda pempek miliknya yang tampak masih penuh.
Warga sekitar mengetahui Om kerap jualan pempek di sekitar gedung dewan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan gerobak pempek pelaku.
Saksi korban juga dimintai keterangan.
Om terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kini ia mendekam di sel tahanan Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Tukang Pempek Curi Celana Dalam Perempuan Ketahuan Warga di Tasikmalaya, Begini Nasibnya Kini,