TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat membunuh temannya.
Pelaku memukul lalu membakar korban pakai spiritus lantaran sakit hati atas tudingan korban.
Korban menuding pelaku menggoda wanita.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 November 2020 di Jalan Pendidikan Medan Helvetia.
Terbaru, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu pelaku mengaku nekat memukul korban pakai kayu broti kemudian membakarnya karena sakit hati dituding menganggu wanita.
"Khilaf Saya Yang Mulia. Nggak terima Saya. Dituduhnya (korban) pula Saya mengganggu cewek itu (Yolivia Purba bersama temannya)," kata Dani Julius Siboro (20) saat memberikan keterangan di Cakra 9 PN Medan, Rabu (14/7/2021).
Majelis hakim diketuai Murni Rozalinda juga sempat mencecar terdakwa apakah ada tidaknya perdamaian dengan korban atau keluarganya setelah peristiwa tersebut.
Dani pun mengaku tidak sempat karena dia keburu masuk penjara.
Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.
Baca juga: 3 Nelayan Jatuh ke Laut Tewas usai Boat Dihempas Ombak Besar
Baca juga: Kronologi Pria Tewas Ditusuk di Tempat Karaoke, Berawal Cekcok saat Bayar Tagihan Sewa
Baca juga: Gara-gara Warisan, Seorang Kakak Tewas Dianiaya Adik Kandung, Belakang Kepala Korban Dihantam
"Artinya tidak ada perdamaian dengan keluarga korban ya?," pungkas Murni Rozalinda.
Selanjutnya, Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan amar tuntutan JPU dari Kejari Medan.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Muhammad Rizqi Darmawan menuturkan perkara ini bermula saat terdakwa sedang duduk-duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya.
Terdakwa pun memanggil Yolivia namun tidak dihiraukannya.
"Kemudian Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, dimana berjumpa dengan Terdakwa. Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya," beber Jaksa.
Selanjutnya kata Jaksa, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butar- Butar. Kemudian karena Santi tidak terima anaknya diganggu, ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.
Selanjutnya Korban Ridwan pun datang dikarenakan mendengar ada saudara satu marga ribut.
Adanya kata-kata yang tidak enak didengar menyebabkan korban Ridwan sempat marah.
"Dan mengatakan kepada sdr Wak Regar bahwa dia itu itoku, kemudian terdakwa yang melihat korban Ridwan marah, mendatangi korban Ridwan untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya, kemudian setelah permasalahan selesai korban Ridwan pergi untuk kembali ke rumah."
"Akan tetapi dikarenakan terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spritus yang berada di dalam bengkel."
"Kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan Melintas untuk memberikan pelajaran."
"Kemudian setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut."
"Kemudian setelah melihat Korban Ridwan Melintas dengan berjalan kaki, terdakwa mengikuti korban dari belakang kemudian langsung memukul kepala korban," beber Jaksa.
Selanjutnya, kata Jaksa terdakwa menyiramkan spiritus ke tubuh Korban Ridwan dan membakarnya.
Karena merasa kepanasan Ridwan pun langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam.
Sementara itu, setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat terdakwa sedang tidur, datang pihak kepolisian dan membawa terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya,"ucap Jaksa.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 353 ayat (3) KUHPidana.
Berita lain kasus penganiayaan.
(Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SAKIT Hati Dituduh Menggoda Wanita, Dani Nekat Bunuh dan Bakar Teman Sepermainannya