TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Pria asal Bogor berhasil menipu warga Karanganyar dengan mengaku sebagai dokter.
Korban pun tertipu Rp 45 Juta.
CRW alias R (22) pria asal Bogor, Jawa Barat, mengeruk uang uang puluhan juta rupiah dengan beraksi sebagai dokter palsu di sebuah rumah sakit di Jogja.
Baca juga: Kisah Petugas Pemakaman di TPU Rorotan, Sedih Tiap Hari Lihat Ratusan Jenazah Covid-19 Dikuburkan
Ulah CRW ini dibongkar oleh Polres Karanganyar, setelah menerima aduan dari korban penipuan CRW.
Korban, adalah warga Karanganyar.
Ia diperdaya lewat aplikasi Tinder.
Baca juga: WNI Overstay di Jepang Kembali Ditangkap Polisi
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito, mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari Korban di Polres Karanganyar.
"Korban mengakui, dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban," ungkapnya kepada Tibunsolo.com, Kamis (15/7/2021).
Dalam penyelidikan pihak kepolisian, dari tangan pelaku kepolisian mengamankan barang bukti, yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal dan stetoskop.
Baca juga: Perbedaan Gejala Umum Virus Corona dengan Varian Delta Beserta Cara Mencegah Penularan Varian Delta
"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang yang dikirimkan 9 kali," ungkapnya.
Tersangka R mengaku dalam melancarkan aksinya pernah mengajak korban N ke rumah sakit tempat bekerja yang ia akui.
"Saat bertemu di sebuah rumah sakit daerah Yogyakarta, korban diajak berkeliling. Pelaku ngaku bekerja di rumah sakit tersebut," ungkapnya.
Gara-gara pelaku pakai masker, membuat para tenaga medis dan korban tak menyadari penyamaran si dokter palsu itu.
"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelasnya.
Pemuda itu ditangkap di tempat kos di Jogjakarta, saat akan bersiap melarikan diri.
Uang Rp 45 juta sudah digunakan R untuk belanja dan membayar utang.
"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya
R kini didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dokter Gadungan Beraksi di RS Yogya Tak Ketahuan Gara-gara Pakai Masker, Korban Tertipu Rp 45 Juta