TRIBUNNEWS.COM - Asep Lutpi Suparman (23) harus menjalani kurungan penjara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Asep memilih menjalani hukuman kurungan selama tiga hari karena tidak sanggup membayar denda Rp 5 juta.
Diketahui, Asep merupakan pemilik kedai kopi di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia menjalani sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Selasa (13/7/2021).
Asep divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat, kedai kopi miliknya buka melebihi pukul 20.00 WIB.
Ia dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.
Karena tak sanggup membayar denda, Asep memilih datang ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani kurungan, Kamis (15/7/2021).
Bersikukuh pilih sanksi kurungan
Mengutip TribunJabar.id, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memberi waktu selama dua minggu terhadap Asep untuk memikirkan keputusannya.
"Namun ternyata sejak awal dia sudah bulat memilih sanksi kurungan tiga hari. Ya itu sudah pilihannya," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengungkapkan Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan.
Atas keputusannya itu, Asep mulai menjalani kurungan pada Kamis.
"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan, tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," ujarnya.
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya Pilih Dikurung 3 Hari Dibanding Bayar Denda Rp 5 Juta
Tak punya uang Rp 5 juta