News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Diamankan dari Lokasi Pertambangan, Dua dari 5 WNA Dibebaskan Imigrasi Sukabumi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengguruduk warga negara asing (WNA) di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021).

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi membebaskan dua dari lima WNA yang sebelumnya diamankan dari lokasi Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS) di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, dua WNA itu dibebaskan karena izin tinggalnya tidak bermasalah.

"Kitasnya, izin tinggalnya sesuai yang investor itu tidak masalah, warga negara China 1 dan warga negara Malaysia 1, itu izin tinggalnya sesuai, izin kitasnya juga keluaran Sukabumi, makanya ga ada masalah, setelah pemeriksaan selesai itu kita suruh pulang," kata Taufan via telepon, Jumat (16/7/2021).

Ia menyebut, kedua WNA sebagai investor itu berinisial Lim WN Malaysia, dan Chen WN China.

"Keduanya sebagai investor, yang Malaysia itu berinisial Lim, yang China itu Chen," jelasnya.

Sedangkan untuk tiga WNA masih dilakukan penahanan oleh Imigrasi.

"Yang tiga orang ini sementara sambil menunggu tiketnya, masih di tahan diamankan di kantor, kita simpan di kantor," ucapnya.

Kemarin, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi mengamankan lima warga negara asing (WNA) di lokasi pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021).

Kelima WNA itu tinggal di satu hunian mewah berupa rumah bambu dengan desain nyentrik.

Saat dicek oleh Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Taufan, di dalam kamar hunian WNA itu terdapat kasur mewah bak di hotel.

Tak hanya itu, di dekat hunian juga terdapat bale yang dibuat seperti tempat pertemuan.

Di situ terdapat kursi dan meja yang disusun memanjang seperti tempat rapat.

Taufan mengatakan, empat dari mereka merupakan WNA asal China.

"Jadi pada saat ini akan kami periksa dahulu di kantor imigrasi. Jika memang terdapat pelanggarannya, maka kami akan tindak sesuai dengan SOP. Kami duga ini melanggar peraturan perundang-undangan," ucap Taufan.

Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Belasan WNA asal Timor Leste

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menggeruduk warga negara asing (WNA) di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021).

Penggerudukan dipimpin langsung Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Taufan.

Saat mengetahui akan ditangkap Imigrasi, empat WNA berusaha melarikan diri dari petugas.

"Kami dari kantor Imigrasi kelas 2 Kabupaten Sukabumi beserta pihak Polres Sukabumi menggelar aksi operasi mandiri di daerah Simpenan. Menurut informasi masyarakat, terdapat kegiatan warga negara asing Cina. Informasi masuk kepada kami ke kantor. Dengan demikian kami harus menindaklanjuti. Ini merupakan tindak lanjut kantor imigrasi Sukabumi. Kami mengecek di lokasi pertambangan rakyat di daerah Simpenan," ujar Taufan.

Dua dari lima WNA yang ditangkap Imigrasi di lokasi Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS) di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibebaskan, Jumat (16/7/2021). (Tribunjabar.id/M Rizal Jalaludin)

"Saat menuju lokasi, kami mendapatkan ada empat warga negara asing yang mereka sedikit berlari itu mencurigakan bagi kami, kami membawa ke tempat tinggal mereka, kemudian di tempat mereka kami menduga bahwa mereka melanggar izin tinggal, atau tidak sesuai dengan izin tinggalnya," jelasnya.

Taufan mengatakan, saat dibawa ke tempat tinggalnya di area pertambangan, terdapat seorang WNA juga yang ikut diamankan.

Ia menyebut, total WNA yang diamankan lima orang.

"Jadi pada saat ini akan kami periksa dahulu di kantor Imigrasi. Jika memang terdapat pelanggarannya, kami akan tindak sesuai dengan SOP."

"Kami duga kami di sini mendapatkan ada 5 warga negara asing, 4 warga negara Cina, 1 warga negara Malaysia, pada saat ini kami duga ini melanggara peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Menurutnya, tidak ditemukan fakta dari lima Imigrasi itu melakukan aktivitas pertambangan.

"Untuk melakukan aktivitas pertambangan sepertinya dari fakta di lapangan mereka tidak melakukan aktivitas pertambangan. Namun mereka berada di lokasi pertambangan di Simpenan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua WNA yang Ditangkap di Lokasi Pertambangan Dibebaskan Imigrasi Sukabumi, Ternyata Ini Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini