News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dilaporkan Istri Rudapaksa Korban di Barak Karyawan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang pria nekat mencabuli anak tirinya. Pelaku ternyata sudah 6 tahun melancarkan aksinya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat mencabuli anak tirinya.

Pelaku ternyata sudah 6 tahun melancarkan aksinya.

Korban dilaporkan dirudapaksa pelaku di sebuah barak karyawan.

Pencabulan yang dilakukan, FF (43) membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Ia menjalami proses penyidikan anggota Polsek Kelumpang Hilir Kotabaru, karena perbuatan tidak senonohmya.

FF harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, lantaran melakukan tindak asusila kepada anak tiri yang seharusnya dibimbing dan dilindungi.

Korban yang merupakan putri tirinya Mawar (16) masih duduk di kelas I di salah satu sekolah menengah atas (SMA).

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam mengatakan, kejadian terungkap ketika ibu kandung korban mendatangi Polsek Kelumpang Hilir dan melaporkan perbuatan pelaku, Selasa (13/07/2021) lalu.

Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Mau Maling HP, Pria Ini Malah Coba Rudapaksa Istri Teman, Kabur Tanpa Busana setelah Dijebak Korban

Baca juga: Kenalan di Acara Pernikahan, Pemuda Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Kebun Kopi, Modus Antar Pulang

FF, pelaku pencabulan anak tiri

Dalam laporannya, ibu korban menceritakan kalau tersangka menyetubuhi Mawar dan terjadi pada Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wita.

Perlakuan tidak senonoh itu dilakukan pelaku di sebuah barak karyawan, Desa Serongga Pondok 2, RT 17, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Selain itu, pengakuan korban kepada ibunya, pertama kali disetubuhi ayah tirinya pada 2015 silam.

Ketika korban masih berumur 10 tahun.

Menurut Nur Alam, karena perbuatannya, pelaku sudah ditahan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

"Sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku" kata Nur Alam kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (15/7/2021).

Pelaku akan dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita lain kasus pencabulan.

(BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Enam Tahun Ayah Tiri di Kotabaru ini Cabuli Putrinya yang Masih di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini