News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harta Kekayaan Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Capai Rp981 Juta

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretartis Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan (kiri), yang memukul ibu hamil saat razia PPKM Mikro, Rabu (14/7/2021). Mardani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya.

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, yang memukul wanita hamil saat razia PPKM Mikro, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/7/2021).

Ia dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pemilik warung kopi dan istrinya.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat, dikutip dari TribunGowa.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mardani resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Hal ini diumumkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Senin (16/3/2020) (Tribun Timur/Ari Maryadi)

Baca juga: Pukul Pasutri Pemilik Warkop, Oknum Satpol PP Dicopot dari Jabatan, Sekda Gowa Dapat Teguran keras

Baca juga: Jokowi Sentil Soal Satpol PP Pukul Pemilik Warung di Gowa Sulsel, Minta Jangan Keras dan Kasar

Mengutip situs Humas Pemkab Gowa, keputusan tersebut diambil setelah Adnan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Gowa atas pemeriksaan Mardani.

“Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN."

"Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegas Adnan, Sabtu (17/7/2021).

Harta Kekayaan Mardani Hamdan

Seorang oknum Satpol PP terekam CCTV sedang menganiaya seorang wanita hamil saat menggelar razia PPKM di salah satu warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, (14/7/2021). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T)

Dilansir Kompas.com, Mardani Hamdan menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa sejak 2019.

Sebelumnya, ia adalah Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.

Saat masih menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2020.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Mardani mencapai Rp981.066.400.

Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat sejak awal menjabat pada 2019 lalu.

Saat awal menduduki kursi Sekretaris Satpol PP Gowa, harta Mardani berjumlah Rp497.292.000.

Baca juga: Mendagri: Bupati Gowa Harus Copot Oknum Satpol PP Arogan yang Pukul Ibu Hamil

Baca juga: UPDATE Satpol PP Tampar Ibu Hamil di Gowa, Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Peningkatan jumlah harta kekayaan Mardani terjadi karena nilai tanah dan bangunan yang ia miliki di Gowa naik sebesar Rp50 juta.

Lalu, Mardani yang awalnya hanya memiliki motor, saat ini sudah punya mobil Toyota Innova senilai Rp290 juta.

Kemudian, Mardani sebelumnya tak memiliki kekayaan dalam bentuk kas dan setara kas.

Namun, di tahun 2020, Mardani mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp64.094.400.

Berikut ini rincian harta kekayaan Mardani Hamdan, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, yang diakses Tribunnews pada Minggu (18/7/2021):

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 800.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/350 m2 di KAB / KOTA GOWA, WARISAN Rp. 800.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 342.000.000

1. MOTOR, YAMAHA BG6 A/T SPD.MOTOR Tahun 2018, LAINNYA Rp. 52.000.000

2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 290.000.000

Baca juga: Nasib Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Resmi Jadi Tersangka, Bupati Harap Dihukum Berat

Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Pukul Seorang Wanita, Suami Korban: Awalnya Istri Ditegur Berpakaian Seksi

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 64.094.400

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.206.094.400

III. HUTANG Rp. 225.028.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 981.066.400

Kronologi Kejadian

Tangkapan layar petugas oknum Satpol PP Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam (Screenshot)

Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, berawal ketika tim empat yang dipimpin Sekretaris Daerah Hj Kamsina, menyasar warkop.

Diketahui, tim tersebut tengah melakukan razia di tengah pemberlakuan PPKM Mikro di Gowa, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Soal Oknum Satpol PP Pukul Wanita Hamil, Ini Penjelasan Sekda dan Kepala Satpol PP Gowa

Baca juga: Viral Oknum Satpol PP di Gowa Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM, Begini Kronologinya

Di kawasan Panciro, petugas mendengar suara musik cukup keras dari Warkop Ivan.

"Depan kantor Desa Panciro kita berhenti dan besar sekali musik, karena ini telah masuk hari keenam pengetatan PPKM mikro di Gowa," ungkap Kamsina, Kamis (15/7/2021) dini hari, dikutip dari Tribun-Gowa.com.

Karena itu, tim empat masuk dan memberikan imbauan secara humanis.

"Kita sampaikan kalau bisa kecilkan musiknya atau dimatikan saja, namun dia (pemilik warko) kurang baik penerimaanya," tambahnya.

Setelahnya, seorang anggota Satpol PP Gowa menanyakan surat izin warkop tersebut.

"Mana surat izin ini kafe saya mau lihat," kata anggota Satpol PP Gowa itu.

"Pelan-pelan, Pak. Orang lagi hamil Pak, santai Pak," kata suami ibu hamil sambil merekam video.

Pemilik warkop dan anggota Satpol PP Gowa terlibat adu mulut hingga berakhir dengan pemukulan.

Melihat suaminya dipukul, sang istri yang tengah berbadan dua langsung bangkit dari duduknya.

Ia melempar kursi pada anggota Satpol PP yang memukul suaminya.

Namun, anggota Satpol PP Gowa itu membalas dengan memukul wanita tersebut.

Keributan itu kemudian dilerai oleh anggota Satpol PP lainnya dan seorang polisi yang ikut dalam patroli.

Sementara itu, kuasa hukum Mardani, Syafril Hamzah, mengungkapkan kliennya melakukan tindak kekerasan karena emosi sesaat.

Pasalnya, saat berhadapan dengan pemilik warkop, Mardani merasakan ada lemparan botol di bagian belakang leher.

"Dari penganiayaan itu, adanya spontanitas. Karena adanya lemparan dari korban, yang menyebabkan emosi sesaat," ungkap Syafril Hamzah, Sabtu (17/7/2021), dikutip dari KompasTV.

"Lemparan botol," imbuhnya.

Syafril mengatakan, pelemparan itu terjadi saat Mardani menghampiri istri pemilik warkop.

"Sewaktu dia mendekati istri korban, ada lemparan (botol) yang mengenai belakang lehernya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunGowa.com/Sayydi Zulfadli, Kompas.com/Abdul Haq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini