TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial G.
Sedangkan pelakunya adalah penjual sayur, K (17).
Kini pria asal Ka'da, Desa Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo sudah diamankan pihak kepolisian.
Ia diciduk Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja pada Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alvian Somalinggi membenarkan penangkapan ini.
Ia mengatakan, aksi pelecehan terjadi pada awal Maret 2021 lalu.
Kronologisnya, saat itu sekira pukul 05.00 Wita, pelaku datang ke kios korban mengantar sayur babi (daun ubi jalar).
Melihat korban yang hanya sendirian di dalam kios, nafsu bejat pelaku memuncak.
Ia kemudian diam-diam masuk ke kios lewat jendela lalu menggagahi korban.
"Kasus melecehkan, KL menyetubuhi seorang gadis yang merupakan anak di bawa umur di Pala'-Pala', Kecamatan Makale Utara," papar Alvian, Kamis Sore.
Dikatakan, rentan waktu kejadian dengan pelaporan korban memang jauh.
Itu karena sebelumnya pihak keluarga korban mencoba meminta pertanggung jawaban pelaku.
Baca juga: Hendak Curi HP, Seorang Pria Tergoda Istri Teman Lalu Coba Rudapaksa, Masuk Tanpa Busana Bawa Parang
Sayangnya, pelaku malah tidak merespon itikad baik dari keluarga korban.