Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan.
“Kami masih dalami terus,” jelas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry M Bawiling, ketika dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini yakni 1 buah celana dalam warna biru, 1 buah celana pendek korban, 1 botol Aqualala, 1 besi pipa dengan panjang 2,80 cm, 1 buah fiting lampu, 1 buah ATM Bank Syariah Mandiri dan 1 Buah ATM BNI.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Papua/Ridwan Abubakar)
BERITA REKOMENDASI