TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Seorang ibu hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditampar oleh oknum anggota Satpol PP.
Kejadiannya pekan lalu.
Hingga kini kasusnya terus berlanjut di kepolisian.
Oknum Satpol PP di Gowa itu menampar ibu hamil ketika melakukan razia PPKM Mikro.
Selain ibu hamil Nur Halim (26), sang suami Amriana (34) juga jadi korban.
Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Remaja di Bekasi yang Tewas Saat Hadang Truk untuk Konten di Medsos
Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.
Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).
Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.
"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.