Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua pria berinisial AM (27) warga Asal Sekadau dan PL (41) Warga Pontianak, Kalimantan Barat diamankan tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak ditempat dan waktu berbeda.
Keduanya diamankan lantaran menyebarkan video keributan dengan narasi terjadi keributan di Pasar Flamboyan Pontianak yang ternyata tidak benar, dan akibat
Video yang disebarkan akun pribadi keduanya tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, pria pertama yang diamankan ialah AM, yang diamankan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada 19 Juli 2021 malam.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui bahwa Pada hari sabtu tanggal 17 juli 2021 telah menyebarkan berita hoax yang menurut AM vidio tersebut di dapat dari grup WA.
Baca juga: Cara Membuat Bumbu Tongseng Sapi, Olahan Daging Spesial Hari Raya Idul Adha
Kemudian dengan sengaja ia menyebarkan berita hoax melalui media sosial Facebook miliknya yang memberitakan bahwa telah terjadi keributan di pasar flamboyan.
"Alasan AM menyebarkan berita hoax karena untuk mengingatkan agar oknum Satpol PP tidak arogan kepada pedagang yang hanya sekedar mencari nafkah,"tutur Rully, Rabu 21 Juli 2021.
Kemudian, tersangka kedua PL diamankan, di jalan Parit Haji Husin 2, pada 20 Juli 2021 siang.
Rully menjelaskan, dari hasil pemeriksaan PL pun mengaku bahwa mendapatkan Vidio keributan itu dari grub WA, kemudian ia sebarkan di akun Facebook pribadinya dengan narasi serupa hanya karena iseng.
Saat ini, kedua pria tersebut dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Sebarkan Hoax Keributan Pasar Plamboyan Saat Pemberlakuan PPKM